Persyaratan

Persyaratan Izin Lingkungan Wajib Amdal

1. Lokasi kegiatan usaha sesuai dengan tata ruang.
• Memiliki Izin Prinsip.
• Memiliki Bukti Formal Kesesuaian dengan Tata Ruang.
2. Menyusun Dokumen AMDAL ( Dok. KA dan Dok. ANDAL, RKL – RPL ).
• Pemrakarsa dibantu konsultan perseorangan ( 1 orang Sertifikat KTPA, 2 orang Sertifikasi ATPA dan Tenaga Ahli sesuai Rencana Usaha dan/atau Kegiatan ).
• Menggunakan Jasa lembaga Penyedia Jasa Penyusunan ( LPJP ) AMDAL.
3. Mengajukan Permohonan Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan dan Izin Lingkungan dengan melampirkan :
• Dokumen ANDAL dan RKL – RPL
• Akte Pendirian Perusahaan
• Profil Perusahaan
4. Dokumen AMDAL telah disetujui Komisi Penilai AMDAL ( KPA ) Kota Balikpapan.

 Persyaratan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL)
1. Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL)
2. Tabel rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup
3. Fotocopy KTP Pemilik / Penanggung jawab kegiatan
4. Dokumentasi (foto) lokasi kegiatan
5. Fotocopy Izin Mendirikan Bangunan (Kegiatan pada bangunan yang sudah terbangun)
6. Fotocopy  Sertifikat tanah
7. Fotocopy bukti pembayaran PBB
8. Gambar bangunan yang diajukan 
9. Gambar area parkir dan penghijauan
10. Denah Lokasi
Persyaratan Izin Lingkungan Wajib UKL-UPL
1. Lokasi kegiatan usaha sesuai dengan tata ruang.
  • Memiliki Izin Prinsip.
  • Memiliki Bukti Formal Kesesuaian dengan Tata Ruang.
  • Peta rencana tapak lahan ( site plan ).

2. Menyusun Dokumen UKL – UPL ( berpedoman pada Permen LH No. 16 Tahun 2012 tentang     Pedoman Penyusunan Dokumen Lingkungan ).

3. Mengajukan Permohonan Pemeriksaan Dokumen UKL – UPL dan Penerbitan Izin Lingkungan dengan melampirkan :

  • Dokumen UKL – UPL
  • Akte Pendirian Perusahaan
  • Profil Perusahaan

4. Dokumen UKL – UPL telah disetujui Dinas Lingkungan Hidup Kota Balikpapan.