Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Balikpapan merupakan Dinas yang dibentuk dari penggabungan dua perangkat daerah, antara Badan Lingkungan Hidup (BLH) dengan Dinas Kebersihan Pertamanan dan Pemakaman (DKPP), Khususnya pada bidang kebersihan. Pembentukan Dinas ini berdasarkan pada:
DLH Kota Balikpapan mempunyai tugas pokok menyusun dan melaksanakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup. Fungsi yang didasarkan atas tugas pokok DLH Kota Balikpapan antara lain adalah:
a. perumusan kebijakan teknis di bidang lingkungan hidup sesuai dengan rencana strategis yang ditetapkan Pemerintah Daerah;
b. penyusunan program dan kegiatan Tata Lingkungan dan Perlindungan Sumber Daya Alam, kebersihan, Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan, Penaatan Hukum dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup;
c. pengkajian teknis dan pemberian rekomendasi di bidang lingkungan hidup;
d. pelaksanaan analisa dan evaluasi kegiatan yang mempunyai dampak lingkungan;
e. pengawasan dan pengendalian sumber/kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerusakan dan pencemaran lingkungan;
f. penentuan baku mutu lingkungan;
g. pelaksanaan kebijakan teknis, pembinaan dan penegakan hukum lingkungan, baik secara administrasi, perdata maupun pidana;
h. pelaksanaan kebijakan teknis, pembinaan dan penegakan hukum terhadap pelanggaran pengelolaan sampah;
i. pelaksanaan pemeliharaan dan pelestarian serta peningkatan konservasi sumber daya alam;
j. penanggulangan kerusakan dan pencemaran lingkungan serta pemulihan sumber daya alam dan kualitas lingkungan;
k. penyediaan data, informasi dan pengembangan kapasitas lingkungan;
l. penyuluhan dan peningkatan peran serta masyarakat dalam bidang lingkungan hidup dan pengelolaan sampah;
m. pelaksanaan monitoring, evaluasi, pengendalian dan pelaporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi; dan
n. pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan oleh pimpinan/atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.