PAJAK MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN

 

Pengertian

Pajak  Mineral  Bukan  Logam  dan  Batuan  adalah  pajak  atas  kegiatan  pengambilan  mineral  bukan  logam  dan  batuan,  baik  dari  sumber  alam  di  dalam  dan/atau  permukaan  bumi  untuk  dimanfaatkan.

Mineral  Bukan  Logam  dan  Batuan  adalah  mineral  bukan  logam  dan  batuan  sebagaimana  dimaksud  di  dalam  peraturan  perundang-undangan di  bidang  mineral  dan  batubara.

 

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049).
  2. Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 9 Tahun 2010 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan.

 

Objek Pajak

Objek Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah kegiatan pengambilan pengambilan mineral bukan logam dan batuan.

 

Objek Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan meliputi :

1.     asbes;

2.     batu tulis;

3.     batu setengah permata;

4.     batu kapur;

5.     batu apung;

6.     batu permata;

7.     bentonit;

8.     dolomit;

9.     feldspar;

10.   garam batu (halite);

11.   grafit;

12.   granit/andesit;

13.   gips;

14.   kalsit;

15.   kaolin;

16.   leusit;

17.   magnesit;

18.   mika;

19.   marmer;

20.   nitrat;

21.   opsidien;

22.   oker;

23.   pasir dan kerikil;

24.   pasir kuarsa;

25.   perlit;

26.   phospat;

27.   talk;

28.   tanah serap (fuller earth);

29.   tanah diatome;

30.   tanah liat;

31.   tawas (alum);

32.   tras;

33.   yarosif;

34.   zeolit;

35.   basal;

36.   trakkit; dan

37.   mineral bukan logam dan batuan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Dikecualikan dari objek Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah :

1.     Kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan yang nyata-nyata tidak dimanfaatkan secara komersial, seperti kegiatan pengambilan tanah untuk keperluan rumah tangga, pemancangan tiang listrik/telepon, penanaman kabel listrik/telepon, penanaman pipa air/gas;

2.     kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan yang merupakan ikutan dari kegiatan pertambangan lainnya, yang tidak dimanfaatkan secara komersial.

 

Subjek Pajak

Subjek Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah orang pribadi atau badan yang dapat mengambil mineral bukan logam dan batuan.

 

Wajib Pajak

Wajib Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah orang pribadi atau badan yang mengambil mineral bukan logam dan batuan.

 

Dasar Pengenaan Pajak

1.     Dasar pengenaan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah nilai jual hasil pengambilan mineral bukan logam dan batuan.

2.     Nilai Jual dihitung dengan mengalikan volume/tonase hasil pengambilan dengan nilai pasar atau harga standar masing-masing jenis mineral bukan logam dan batuan.

3.     Nilai Pasar untuk masing-masing jenis mineral bukan logam dan batuan ditetapkan secara periodik berdasarkan Peraturan Walikota sesuai dengan harga rata-rata yang berlaku setempat di wilayah Kota.

 

Tarif Pajak

1.     Tarif Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan ditetapkan sebesar 25% (dua puluh lima persen).

2.     Besaran pokok Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif dengan dasar pengenaan pajak.

 

Cara Penghitungan Pajak

Pajak = Tarif Pajak x Dasar Pengenaan Pajak.

 

Masa Pajak

Masa Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) bulan kalender.

Saat Terutang Pajak

1.     Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan yang terutang terjadi pada saat kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan yang dimanfaatkan secara komersial.

2.     Dalam hal pembayaran dilakukan sebelum kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan, pajak terutang terjadi pada saat dilakukan pembayaran.

 

Surat Pemberitahuan Pajak Daerah ( SPTPD )

1.     Setiap Wajib Pajak wajib mengisi SPTPD dengan benar, lengkap dan jelas serta ditandatangani wajib pajak atau kuasanya dan disampaikan kepada Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kota Balikpapan.

2.     Penandatanganan dapat dilakukan secara biasa, dengan tanda tangan stempel atau tanda tangan elektronik atau digital yang semuanya mempunyai kekuatan hukum yang sama.

3.     Batas waktu penyampaian SPTPD paling lama 15 (lima belas) hari setelah berakhirnya masa pajak.

4.     Apabila batas waktu penyampaian SPTPD jatuh pada hari libur, maka SPTPD disampaikan pada hari kerja berikutnya.

5.     Apabila SPTPD tidak disampaikan sesuai batas waktunya, dapat diterbitkan Surat Teguran.

 

Pembayaran Pajak

1.     Walikota menentukan tanggal jatuh tempo pembayaran dan penyetoran pajak yang terutang paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja setelah saat terutangnya pajak.

2.     Wajib Pajak membayar sendiri menggunakan SPTPD.

3.     SKPDKB, SKPDKBT, SPTPD, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan dan Putusan Banding yang menyebabkan jumlah pajak yang harus dibayar bertambah merupakan dasar penagihan pajak dan harus dilunasi dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal diterbitkan.

4.     Pembayaran pajak harus dilakukan sekaligus dan lunas dengan menggunakan SSPD di Kas Daerah.

5.     Apabila pembayaran pajak dilakukan di tempat lain yang ditunjuk, hasil penerimaan pajak harus disetor ke Kas Daerah paling lama 1x24 (satu kali dua puluh empat) jam atau dalam waktu yang ditentukan oleh Walikota atau Pejabat.