Surat Edaran Walikota Balikpapan Tentang Administrasi, Pelaporan dan Pembayaran Pajak Air Bawah Tanah
Tujuan pemungutan pajak ABT adalah untuk pengendalian pengembalian dan atau pemamfaatan air bawah tanah / air permukaan dalam rangka konservasi sumberdaya air sekaligus untuk menggerakkan peran masyarakat dalam membiayai penyelenggaraan pembangunan daerah.
Pelaporan dan pembayaran Pajak Air Tanah yang terutang dilakukan ke Kas Daerah melalui Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah setelah mendapatkan hasil perhitungan Nilai Perolehan Air Tanah dari Dinas Lingkungan Hidup Kota Balikpapan.
Klik Surat Edaran Walikota Tentang Tertib Administrasi, Pelaporan dan Pembayaran Pajak Air Bawah Tanah.