Berdasarkan Perwali Kota Balikpapan No. 1 Tahun 2022 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Balikpapan dibentuklah 2 unit pelaksana teknis daerah (UPTD) :


1. UPTD KEBUN RAYA BALIKPAPAN

 

Pembangunan Kebun Raya Balikpapan dilatarbelakangi oleh keprihatinan akan semakin cepatnya kerusakan ekosistem hutan di Kalimantan Timur. Kerusakan ekosistem hutan tersebut diketahui akan berdampak pada hilangnya jenis-jenis tumbuhan khas Kalimantan. Selain itu, beberapa inisiator awal mengharapkan adanya ruang terbuka hijau yang dapat mengakomodir kegiatan rekreasi, pendidikan dan konservasi masyarakat Balikpapan di sekitar Hutan Lindung Sungai Wain (HLSW) yang telah lebih dahulu ada. Selain itu pembangunan Kebun Raya Balikpapan juga dimaksudkan untuk memberdayakan masyarakat sekitar dan diharapkan berdampak positif pada peran serta mereka dalam melindungi HLSW.
Kebun Raya Balikpapan sejak tahun 2015 pengelolaannya dilaksanakan oleh UPTD Pengelolaan oleh UPTD Pengelolaan Kebun Raya Balikpapan, yang struktur organisasinya berada dibawah SKPD Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Balikpapan dan hingga saat ini Kebun Raya Balikpapan masih terus melaksanakan pengembangan tanaman koleksi dan pembangunan infrastruktur sebagai fasilitas pendukung dalam mewujudkan tercapainya fungsi dasar sebuah Kebun Raya yaitu sebagai fungsi konservasi, pendidikan, penelitian, wisata alam dan jasa lingkungan.

Kebun Raya sebagai padanan dari botanic garden, suatu kawasan konservasi ex situ yang memiliki koleksi tumbuhan hidup terdokumentasi yang ditata berdasarkan pola klasifikasi taksonomi, bioregion, tematik, atau kombinasi dari pola-pola tersebut, serta dikelola oleh suatu institusi untuk kegiatan konservasi, penelitian, pendidikan, wisata dan jasa lingkungan.

PENGERTIAN KEBUN RAYA

Menurut ensiklopedia Encarta, Kebun Raya (botanical garden) merupakan tempat dimana tumbuhan tumbuh dan dipertunjukkan terutama untuk tujuan ilmiah dan pendidikan. Kebun raya memiliki koleksi tumbuhan hidup di alam terbuka dan di dalam rumah kaca, juga terdapat koleksi tumbuhan yang dikeringkan atau herbarium, serta ada fasilitas ruang belajar, laboratorium, perpustakaan, museum dan lahan percobaan.

Menurut Botanical Garden Conservation International (BGCI) 2000, Kebun Raya adalah suatu institusi yang mengelola koleksi tumbuhan hidup yang terdokumentasi dengan tujuan melaksanakan penelitian ilmiah, konservasi, peragaan dan pendidikan.
Menurut Peraturan Presiden nomor 93 Tahun 2011, Kebun Raya adalah kawasan konservasi tumbuhan secara ex-situ yang memiliki koleksi tumbuhan terdokumentasi dan ditata berdasarkan pola klasifikasi taksonomi, bioregion, tematik atau kombinasi dari pola-pola tersebut untuk tujuan kegiatan konservasi, penelitian, pendidikan, wisata dan jasa lingkungan.

LAHIRNYA KEBUN RAYA BALIKPAPAN

Kamis, 1 Desember 2005 merupakan tonggak sejarah bagi Kebun Raya Balikpapan. Ditandai dengan penyerahan masterplan Kebun Raya Balikpapan dari Kepala Lembaga Ilmu PengetahuanIndonesia (Prof. Dr. Umar Anggara Jenie yang diwakili oleh Deputi IPH - LIPI, Bapak Prof. Dr. Endang Sukara) kepada Walikota Balikpapan (Bapak H. Imdaad Hamid, S.E.) maka secara resmi dicanangkan titik awal pembangunan Kebun Raya Balikpapan. Untuk selanjutnya tanggal 1 Desember dinyatakan sebagai hari lahir Kebun Raya Balikpapan.
Dalam kesempatan tersebut juga dilakukan penyerahan secara simbolis maskot Kebun Raya Balikpapan berupa tanaman kantong semar (Nepenthes mirabilis) dari LIPI kepada Pemkot Balikpapan. Tahun 2007 maskot Kebun Raya Balikpapan diganti dengan pohon endemik Kalimantan yaitu Ulin (Eusideroxylon swageri).

Pada bulan Juni 2006 pembuatan sarana pembibitan mulai dilakukan. Tujuannya adalah sebagai tempat untuk mengoleksi dan mengumpulkan berbagai jenis tumbuhan yang akan menjadi koleksi nantinya baik yang terdapat di dalam kawasan maupun di luar kawasan yang berdekatan dengan lokasi kebun raya. Ada tiga pilihan lokasi untuk pembibitan sementara yaitu lokasi di Gunung Parman, lokasi dekat Strait Jepang dan lokasi di belakang pos ulin. Dari ketiga lokasi tersebut maka dipilihlah lokasi yang berada di belakang pos ulin yang berada di luar areal Kebun Raya Balikpapan dengan pertimbangan mudah dipantau, sumber air mudah dan keamanan terjamin.


2. UPTD TPAS MANGGAR

TPAS Manggar berlokasi di Jl. Proklamasi RT. 95 Kelurahan Manggar Kecamatan Balikpapan Timur. TPAS Manggar dibangun oleh Pemerintah Kota Balikpapan pada tahun 2001 dan mulai beroperasi sejak tahun 2002 hingga sekarang. TPAS Manggar menerima dan mengolah sampah dari seluruh wilayah Kota Balikpapan dengan jumlah sampah per hari 350 – 400 ton yang diangkut oleh sekitar 200 kendaraan pengangkut sampah dari pemerintah dan swasta. Jam operasional penerimaan sampah di TPAS Manggar adalah mulai pukul 01.00 sampai pukul 16.00 wita setiap harinya.

Luas lahan TPAS Manggar adalah 40 Ha (empat puluh hektar). Terdapat 7 (tujuh) zona penimbunan sampah dengan luas keseluruhan mencapai 17 ha. Lima dari tujuh zona penimbunan sampah tersebut yaitu zona 1 sampai zona 5 telah penuh dan ditimbun tanah, sehingga ditumbuhi rumput, semak belukar dan pepohonan dan tidak terlihat lagi sampahnya serta tidak menimbulkan bau sampah yang menyengat. Saat ini zona yang aktif menerima sampah setiap hari adalah zona 6, dan masih tersisa 1 zona sebagai cadangan yaitu zona 7.

Kegiatan operasional di TPAS Manggar :

1.    Penimbangan Sampah.

Setiap kendaraan pengangkut sampah yang masuk ke TPAS Manggar dilakukan penimbangan menggunakan jembatan timbang berkapasitas 20 ton. Penimbangan dilakukan untuk mengetahui berat sampah yang masuk ke TPAS Manggar setiap harinya.

2.    Penimbunan sampah di zona 6 (sanitary landfill).

Sampah yang masuk ke TPAS Manggar sebagian besar ditimbun di zona penimbunan sampah. Zona penimbunan sampah dilapisi lapisan geo membrane yang kedap air, dilengkapi jalur pipa saluran air lindi dan pipa ventilasi gas. Setelah ditumpuk, penutupan sampah dengan tanah juga dilakukan untuk mengurangi timbulan bau tak sedap dan mencegah kelongsoran timbunan sampah. Proses penataan timbunan sampah dilakukan dengan alat berat seperti excavator, bulldozer dan compactor.

3.    Pengolahan Air Lindi di IPAL.

Timbunan sampah yang masih mengandung sampah organik akan menghasilkan air lindi sampah. Air lindi tidak boleh dibuang langsung ke badan air (parit, sungai, laut, dll) karena masih mengandung zat-zat yang berbahaya dengan kadar yang masih tinggi, oleh karena itu harus dilakukan pengolahan hingga kualitas air nya memenuhi baku mutu lingkungan sebelum dibuang atau dimanfaatkan. TPAS Manggar memiliki 2 unit pengolahan air lindi yaitu IPAL lama dan IPAL Baru (Pasopati). Hasil pengolahan air lindi di IPAL setiap bulan dianalisa di laboratorium eksternal.

4.    Pengolahan sampah organik menjadi pupuk kompos.

Sampah organic seperti daun-daunan dan sisa olahan pabrik udang yang masuk ke TPAS Manggar diolah menjadi pupuk kompos. Hasil pupuk kompos digunakan untuk penghijauan area TPA dan dijual dengan harga Rp. 1000,- per kg.

5.    Pengolahan sampah organic menjadi bahan bakar jumputan padat (BBJP).

Dengan kerjasama dan bantuan dari PT. PLN sampah organik terutama dari kegiatan pemangkasan dan penebangan pohon, penataan taman dan RTH diolah menjadi bahan bakar jumputan padat (BBJP). Terdapat dua jenis produk BBJP yaitu pellet dan cacahan kayu (wood chip). Pellet dibuat dari daun-daun yang dikeringkan selama 7 hari kemudian dicacah dan dicampur plastic 5% kemudian dicetak menjadi pellet. Sedangkan wood chip dibuat dengan cara mencacah batang dan ranting pohon yang berukuran besar. BBJP tersebut kemudian dikirimkan ke PLTU Teluk Balikpapan untuk menjadi bahan bakar bersama batubara untuk menghasilkan energy listrik.

6.    Pemanfaatan Gas Methan (CH4)

Proses penguraian sampah di zona penimbunan sampah menghasilkan gas yang didominasi jenis gas methan (CH4). Dengan bantuan dan kerjasama PT. Pertamina Hulu Mahakam, TPAS Manggar telah menangkap dan menyalurkan gas methan ke 360 rumah penduduk untuk bahan bakar rumah tangga (digunakan untuk memasak). Selain itu gas methan juga dikonversi menjadi energy listrik menggunakan genset methan, yang digunakan untuk menghidupkan beberapa lampu penerangan di TPAS Manggar.

7.    Budidaya Maggot BSF

TPA Manggar sedang mencoba melakukan budidaya Maggot Black Soldier Fly/BSF (lalat tentara hitam). Hal ini dilakukan sebagai upaya mengurangi sampah organic terutama jenis sampah sisa makanan, yang masuk ke zona penimbunan sampah. 

Dengan banyaknya sampah yang masuk ke TPAS Manggar, maka diperkirakan pada tahun 2026 TPAS Manggar akan penuh dan tidak bisa lagi menerima sampah. Oleh karena itu dimohon kesadaran warga masyarakat untuk melaksanakan pemilahan sampah, sampah organic dapat diolah menjadi pupuk kompos atau pakan ternak, sedangkan sampah anorganik dapat dijual ke bank sampah. Jika pemilahan sampah dilaksanakan secara maksimal maka sampah yang masuk ke TPA akan berkurang secara signifikan.

Pemerintah Kota Balikpapan juga tengah berupaya mendapatkan investor melalui Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU), untuk melaksanakan pengolahan sampah dengan teknologi canggih, tepat guna dan ramah lingkungan sehingga dapat mengolah sampah menjadi produk yang bisa digunakan kembali dan residu sampah yang masuk ke zona penimbunan akan berkurang sehingga umur penggunaan TPAS Manggar dapat lebih panjang.