Unit Pelaksana Teknis Daerah
Berdasarkan Perwali Kota Balikpapan No. 1 Tahun 2022 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Balikpapan dibentuklah 2 unit pelaksana teknis daerah (UPTD) :
1. UPTD
KEBUN RAYA BALIKPAPAN
Pembangunan
Kebun Raya Balikpapan dilatarbelakangi oleh keprihatinan akan semakin cepatnya
kerusakan ekosistem hutan di Kalimantan Timur. Kerusakan ekosistem hutan
tersebut diketahui akan berdampak pada hilangnya jenis-jenis tumbuhan khas
Kalimantan. Selain itu, beberapa inisiator awal mengharapkan adanya ruang
terbuka hijau yang dapat mengakomodir kegiatan rekreasi, pendidikan dan
konservasi masyarakat Balikpapan di sekitar Hutan Lindung Sungai Wain (HLSW)
yang telah lebih dahulu ada. Selain itu pembangunan Kebun Raya Balikpapan juga
dimaksudkan untuk memberdayakan masyarakat sekitar dan diharapkan berdampak
positif pada peran serta mereka dalam melindungi HLSW.
Kebun Raya Balikpapan sejak tahun 2015 pengelolaannya dilaksanakan oleh UPTD
Pengelolaan oleh UPTD Pengelolaan Kebun Raya Balikpapan, yang struktur
organisasinya berada dibawah SKPD Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Balikpapan
dan hingga saat ini Kebun Raya Balikpapan masih terus melaksanakan pengembangan
tanaman koleksi dan pembangunan infrastruktur sebagai fasilitas pendukung dalam
mewujudkan tercapainya fungsi dasar sebuah Kebun Raya yaitu sebagai fungsi
konservasi, pendidikan, penelitian, wisata alam dan jasa lingkungan.
Kebun
Raya sebagai padanan dari botanic garden, suatu kawasan konservasi ex situ yang
memiliki koleksi tumbuhan hidup terdokumentasi yang ditata berdasarkan pola
klasifikasi taksonomi, bioregion, tematik, atau kombinasi dari pola-pola
tersebut, serta dikelola oleh suatu institusi untuk kegiatan konservasi,
penelitian, pendidikan, wisata dan jasa lingkungan.
PENGERTIAN KEBUN RAYA
Menurut
ensiklopedia Encarta, Kebun Raya (botanical garden) merupakan tempat
dimana tumbuhan tumbuh dan dipertunjukkan terutama untuk tujuan ilmiah dan
pendidikan. Kebun raya memiliki koleksi tumbuhan hidup di alam terbuka dan di
dalam rumah kaca, juga terdapat koleksi tumbuhan yang dikeringkan atau
herbarium, serta ada fasilitas ruang belajar, laboratorium, perpustakaan,
museum dan lahan percobaan.
Menurut
Botanical Garden Conservation International (BGCI) 2000, Kebun Raya adalah
suatu institusi yang mengelola koleksi tumbuhan hidup yang terdokumentasi
dengan tujuan melaksanakan penelitian ilmiah, konservasi, peragaan dan
pendidikan.
Menurut Peraturan Presiden nomor 93 Tahun
2011, Kebun Raya adalah kawasan konservasi tumbuhan secara ex-situ yang
memiliki koleksi tumbuhan terdokumentasi dan ditata berdasarkan pola
klasifikasi taksonomi, bioregion, tematik atau kombinasi dari pola-pola
tersebut untuk tujuan kegiatan konservasi, penelitian, pendidikan, wisata dan
jasa lingkungan.
LAHIRNYA KEBUN RAYA BALIKPAPAN
Kamis,
1 Desember 2005 merupakan tonggak sejarah bagi Kebun Raya Balikpapan. Ditandai
dengan penyerahan masterplan Kebun Raya Balikpapan dari Kepala Lembaga Ilmu
PengetahuanIndonesia (Prof. Dr. Umar Anggara Jenie yang diwakili oleh Deputi
IPH - LIPI, Bapak Prof. Dr. Endang Sukara) kepada Walikota Balikpapan (Bapak H.
Imdaad Hamid, S.E.) maka secara resmi dicanangkan titik awal pembangunan Kebun
Raya Balikpapan. Untuk selanjutnya tanggal 1 Desember dinyatakan sebagai
hari lahir Kebun Raya Balikpapan.
Dalam kesempatan tersebut juga dilakukan penyerahan secara simbolis maskot
Kebun Raya Balikpapan berupa tanaman kantong semar (Nepenthes
mirabilis) dari LIPI kepada Pemkot Balikpapan. Tahun 2007 maskot Kebun
Raya Balikpapan diganti dengan pohon endemik Kalimantan yaitu Ulin (Eusideroxylon
swageri).
Pada bulan Juni 2006 pembuatan sarana pembibitan mulai dilakukan. Tujuannya adalah sebagai tempat untuk mengoleksi dan mengumpulkan berbagai jenis tumbuhan yang akan menjadi koleksi nantinya baik yang terdapat di dalam kawasan maupun di luar kawasan yang berdekatan dengan lokasi kebun raya. Ada tiga pilihan lokasi untuk pembibitan sementara yaitu lokasi di Gunung Parman, lokasi dekat Strait Jepang dan lokasi di belakang pos ulin. Dari ketiga lokasi tersebut maka dipilihlah lokasi yang berada di belakang pos ulin yang berada di luar areal Kebun Raya Balikpapan dengan pertimbangan mudah dipantau, sumber air mudah dan keamanan terjamin.
2. UPTD
TPAS MANGGAR
TPAS
Manggar berlokasi di Jl. Proklamasi RT. 95 Kelurahan Manggar Kecamatan
Balikpapan Timur. TPAS Manggar dibangun oleh Pemerintah Kota Balikpapan pada
tahun 2001 dan mulai beroperasi sejak tahun 2002 hingga sekarang. TPAS Manggar
menerima dan mengolah sampah dari seluruh wilayah Kota Balikpapan dengan jumlah
sampah per hari 350 – 400 ton yang diangkut oleh sekitar 200 kendaraan
pengangkut sampah dari pemerintah dan swasta. Jam operasional penerimaan sampah
di TPAS Manggar adalah mulai pukul 01.00 sampai pukul 16.00 wita setiap
harinya.
Luas lahan
TPAS Manggar adalah 40 Ha (empat puluh hektar). Terdapat 7 (tujuh) zona
penimbunan sampah dengan luas keseluruhan mencapai 17 ha. Lima dari tujuh zona
penimbunan sampah tersebut yaitu zona 1 sampai zona 5 telah penuh dan ditimbun
tanah, sehingga ditumbuhi rumput, semak belukar dan pepohonan dan tidak
terlihat lagi sampahnya serta tidak menimbulkan bau sampah yang menyengat. Saat
ini zona yang aktif menerima sampah setiap hari adalah zona 6, dan masih
tersisa 1 zona sebagai cadangan yaitu zona 7.
Kegiatan
operasional di TPAS Manggar :
1.
Penimbangan
Sampah.
Setiap
kendaraan pengangkut sampah yang masuk ke TPAS Manggar dilakukan penimbangan
menggunakan jembatan timbang berkapasitas 20 ton. Penimbangan dilakukan untuk
mengetahui berat sampah yang masuk ke TPAS Manggar setiap harinya.
2.
Penimbunan
sampah di zona 6 (sanitary landfill).
Sampah
yang masuk ke TPAS Manggar sebagian besar ditimbun di zona penimbunan sampah.
Zona penimbunan sampah dilapisi lapisan geo membrane yang kedap air, dilengkapi
jalur pipa saluran air lindi dan pipa ventilasi gas. Setelah ditumpuk,
penutupan sampah dengan tanah juga dilakukan untuk mengurangi timbulan bau tak
sedap dan mencegah kelongsoran timbunan sampah. Proses penataan timbunan sampah
dilakukan dengan alat berat seperti excavator, bulldozer dan compactor.
3.
Pengolahan
Air Lindi di IPAL.
Timbunan
sampah yang masih mengandung sampah organik akan menghasilkan air lindi sampah.
Air lindi tidak boleh dibuang langsung ke badan air (parit, sungai, laut, dll)
karena masih mengandung zat-zat yang berbahaya dengan kadar yang masih tinggi,
oleh karena itu harus dilakukan pengolahan hingga kualitas air nya memenuhi
baku mutu lingkungan sebelum dibuang atau dimanfaatkan. TPAS Manggar memiliki 2
unit pengolahan air lindi yaitu IPAL lama dan IPAL Baru (Pasopati). Hasil
pengolahan air lindi di IPAL setiap bulan dianalisa di laboratorium eksternal.
4.
Pengolahan
sampah organik menjadi pupuk kompos.
Sampah
organic seperti daun-daunan dan sisa olahan pabrik udang yang masuk ke TPAS
Manggar diolah menjadi pupuk kompos. Hasil pupuk kompos digunakan untuk
penghijauan area TPA dan dijual dengan harga Rp. 1000,- per kg.
5.
Pengolahan
sampah organic menjadi bahan bakar jumputan padat (BBJP).
Dengan
kerjasama dan bantuan dari PT. PLN sampah organik terutama dari kegiatan
pemangkasan dan penebangan pohon, penataan taman dan RTH diolah menjadi bahan
bakar jumputan padat (BBJP). Terdapat dua jenis produk BBJP yaitu pellet dan
cacahan kayu (wood chip). Pellet dibuat dari daun-daun yang dikeringkan selama
7 hari kemudian dicacah dan dicampur plastic 5% kemudian dicetak menjadi
pellet. Sedangkan wood chip dibuat dengan cara mencacah batang dan ranting
pohon yang berukuran besar. BBJP tersebut kemudian dikirimkan ke PLTU Teluk
Balikpapan untuk menjadi bahan bakar bersama batubara untuk menghasilkan energy
listrik.
6.
Pemanfaatan
Gas Methan (CH4)
Proses
penguraian sampah di zona penimbunan sampah menghasilkan gas yang didominasi
jenis gas methan (CH4). Dengan bantuan dan kerjasama PT. Pertamina Hulu
Mahakam, TPAS Manggar telah menangkap dan menyalurkan gas methan ke 360 rumah
penduduk untuk bahan bakar rumah tangga (digunakan untuk memasak). Selain itu
gas methan juga dikonversi menjadi energy listrik menggunakan genset methan,
yang digunakan untuk menghidupkan beberapa lampu penerangan di TPAS Manggar.
7.
Budidaya
Maggot BSF
TPA Manggar
sedang mencoba melakukan budidaya Maggot Black Soldier Fly/BSF (lalat tentara
hitam). Hal ini dilakukan sebagai upaya mengurangi sampah organic terutama
jenis sampah sisa makanan, yang masuk ke zona penimbunan sampah.
Dengan
banyaknya sampah yang masuk ke TPAS Manggar, maka diperkirakan pada tahun 2026
TPAS Manggar akan penuh dan tidak bisa lagi menerima sampah. Oleh karena itu
dimohon kesadaran warga masyarakat untuk melaksanakan pemilahan sampah, sampah
organic dapat diolah menjadi pupuk kompos atau pakan ternak, sedangkan sampah
anorganik dapat dijual ke bank sampah. Jika pemilahan sampah dilaksanakan
secara maksimal maka sampah yang masuk ke TPA akan berkurang secara signifikan.
Pemerintah
Kota Balikpapan juga tengah berupaya mendapatkan investor melalui Kerjasama
Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU), untuk melaksanakan pengolahan sampah
dengan teknologi canggih, tepat guna dan ramah lingkungan sehingga dapat
mengolah sampah menjadi produk yang bisa digunakan kembali dan residu sampah
yang masuk ke zona penimbunan akan berkurang sehingga umur penggunaan TPAS
Manggar dapat lebih panjang.