Tugas Pokok dan Fungsi
TUGAS
POKOK DAN FUNGSI
DINAS
LINGKUNGAN HIDUP KOTA BALIKPAPAN
Kepala Dinas
Kepala
Dinas Lingkungan Hidup mempunyai tugas :
- Menyelenggarakan
tugas dan fungsi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Mengoordinasikan
dan melakukan pengendalian internal terhadap unit kerja di bawahnya; dan
- Melaksanakan
tugas lain yang diberikan oleh Wali Kota sesuai tugas dan fungsinya.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup
melaksanakan fungsi :
Kepala
Dinas Lingkungan Hidup memiliki tanggung jawab untuk menyelenggarakan fungsi
sesuai peraturan, mengkoordinasikan, dan mengendalikan unit kerja di bawahnya,
serta melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Wali Kota. Fungsinya meliputi
perumusan kebijakan teknis di bidang lingkungan, penyusunan program tata
lingkungan, pengelolaan sampah dan Limbah B3, serta pengkajian teknis dan
rekomendasi. Selain itu, Kepala Dinas juga menganalisis dampak lingkungan,
mengawasi kegiatan yang berpotensi merusak lingkungan, menentukan baku mutu,
dan menegakkan hukum lingkungan. Tugas lainnya mencakup meningkatkan konservasi
sumber daya alam, mengatasi kerusakan lingkungan, menyediakan data dan
informasi, serta mendorong partisipasi masyarakat dalam pengelolaan lingkungan.
Kepala Dinas juga bertanggung jawab mengelola ruang terbuka hijau, memantau dan
melaporkan pelaksanaan tugas, serta menjalankan tugas tambahan yang diberikan
oleh atasan.
Sekretariat
Sekretariat mempunyai
tugas melaksanakan pengoordinasian :
Sekretariat
mempunyai tugas pokok yang mencakup perencanaan, penganggaran, dan
evaluasi kinerja, serta administrasi keuangan dan barang milik Daerah. Selain
itu, terdapat administrasi kepegawaian dan umum, pengadaan serta pemeliharaan
barang milik Daerah yang mendukung urusan pemerintahan. Juga termasuk
penyediaan jasa penunjang, layanan informasi dan pengaduan, serta pembinaan
pelayanan publik.
Sekretariat
melaksanakan fungsi :
Sekretariat
mempunyai fungsi meliputi pengoordinasian penyusunan program dan
kegiatan, dokumen sistem akuntabilitas kinerja, serta rencana kerja dan dokumen
pelaksanaan anggaran. Selain itu, ada pelaksanaan dan pembinaan ketatausahaan,
kehumasan, keprotokolan, dan layanan informasi. Fungsi lainnya mencakup
administrasi kantor, pembinaan kepegawaian, pengelolaan anggaran Dinas,
penerimaan retribusi, dan administrasi keuangan. Pengelolaan urusan rumah
tangga dan perlengkapan juga menjadi fokus, di samping pembinaan standar
pelayanan publik dan survei kepuasan masyarakat. Fungsi lain termasuk
pengelolaan informasi dan dokumentasi, pengembangan sistem teknologi informasi,
serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.
Selain itu, melaksanakan tugas tambahan yang diberikan oleh pimpinan sesuai
fungsi yang ada.
Bidang Tata
Lingkungan dan Perlindungan Sumber Daya Alam
Bidang
Tata Lingkungan dan Perlindungan Sumber Daya Alam memiliki tugas :
Bidang
Tata Lingkungan dan Perlindungan Sumber Daya Alam mempunyai tugas
merencanakan, mengoordinasikan, melaksanakan dan mengendalikan kegiatan di
Bidang Tata Lingkungan dan Perlindungan Sumber Daya Alam.
Bidang
Tata Lingkungan dan Perlindungan Sumber Daya Alam melaksanakan fungsi:
Fungsi
utama Bidang Tata Lingkungan dan Perlindungan Sumber Daya Alam mencakup
penyusunan program dan kegiatan di Bidang Tata Lingkungan dan Perlindungan
Sumber Daya Alam, termasuk inventarisasi data dan informasi lingkungan hidup
serta keanekaragaman hayati. Ini juga mencakup penyusunan dan penetapan Rencana
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH), pengoordinasian
pemuatannya dalam rencana pembangunan, serta pemantauan dan evaluasi
pelaksanaan RPPLH. Selain itu, pelaksanaan Kajian Lingkungan Hidup Strategis
(KLHS) untuk berbagai rencana pembangunan dan kebijakan juga merupakan bagian
penting dari tugas ini..
Lebih lanjut, penyusunan instrumen ekonomi lingkungan, Neraca Sumber Daya Alam (NSDA), dan indeks kualitas lingkungan hidup diperlukan. Tugas lainnya termasuk sosialisasi RPPLH kepada pemangku kepentingan, pengoordinasian penyusunan KLHS, dan fasilitasi keterlibatan masyarakat dalam pelaksanaan KLHS. Pengelolaan ruang terbuka hijau, penyelesaian konflik, serta pengembangan sistem informasi juga menjadi fokus. Selain itu, tugas mencakup pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas, serta fungsi lain yang diberikan oleh atasan.
Bidang Kebersihan
Bidang
Kebersihan melaksanakan tugas :
Bidang
Kebersihan mempunyai tugas merencanakan, mengoordinasikan, melaksanakan dan mengendalikan
kegiatan di Bidang Kebersihan.
Bidang
Kebersihan melaksanakan fungsi :
Fungsi
utama Bidang Kebersihan mencakup penyusunan program dan kegiatan di Bidang
Kebersihan, khususnya pengelolaan sampah dan Limbah B3. Ini termasuk perumusan
kebijakan, penyusunan target, serta strategi pengelolaan sampah rumah tangga.
Selain itu, tugas mencakup penyiapan perencanaan untuk penerimaan retribusi,
administrasi pemungutan retribusi, dan pemberian layanan terkait pengelolaan
sampah. Penetapan pola pengendalian, pengelolaan tempat penampungan sementara,
serta pengawasan terhadap pengelolaan sampah juga menjadi fokus utama.
Fungsi
lainnya meliputi pendidikan, pelatihan, dan penyuluhan, serta penyediaan
fasilitas untuk pengurangan dan pendaurulangan sampah. Pengendalian pemrosesan
akhir sampah, penyimpanan sementara Limbah B3, dan pengembangan investasi dalam
pengelolaan sampah turut menjadi tanggung jawab. Selain itu, terdapat
pengoordinasian izin dan kerja sama dengan badan usaha, serta penetapan target
pengurangan sampah dan kebijakan penanganan. Semua ini dilaksanakan bersamaan
dengan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas
serta fungsi lain yang diberikan oleh atasan.
Bidang
Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan
Bidang
Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan memiliki tugas :
Bidang
Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan mempunyai tugas merencanakan,
mengoordinasikan, melaksanakan dan mengendalikan kegiatan di bidang
pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan.
Bidang
Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan mempunyai fungsi :
Fungsi
utama di Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan mencakup
penyusunan program dan rencana inventarisasi sarana pemantauan lingkungan,
serta pengoordinasian kegiatan pemantauan kualitas air, udara, tanah, pesisir,
dan penggunaan air tanah. Selain itu, pemantauan emisi dari sumber bergerak dan
tidak bergerak juga menjadi fokus. Penentuan baku mutu lingkungan, penyediaan
sarana laboratorium, dan pemantauan sumber pencemar baik institusi maupun
non-institusi penting untuk dilakukan.
Fungsi lainnya meliputi penanggulangan dan pemulihan pencemaran, pengembangan sistem informasi tentang dampak pencemaran, serta penyusunan dan pelaksanaan kebijakan pembinaan terhadap sumber pencemar. Pemantauan dan evaluasi kerusakan lingkungan, termasuk pemberian informasi dan penghentian kerusakan, juga merupakan bagian dari tanggung jawab ini. Selain itu, kerja sama dengan lembaga terkait untuk pemeriksaan mutu lingkungan, perlindungan sumber daya alam, dan penyusunan database kerusakan lahan sangat penting. Semua kegiatan ini dilaksanakan bersama dengan pemantauan, evaluasi, pengendalian, dan pelaporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas, serta fungsi lain yang diberikan oleh atasan.
Bidang
Penaatan Hukum dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan
Bidang
Penaatan Hukum dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup mempunyai tugas :
Bidang
Penaatan Hukum dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup mempunyai tugas merencanakan,
mengoordinasikan, melaksanakan dan mengendalikan kegiatan di bidang penaatan
dan peningkatan kapasitas lingkungan hidup.
Bidang
Penaatan Hukum dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup melaksanakan fungsi :
Bidang Penaatan Hukum dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup melaksanakan berbagai fungsi penting, termasuk penyusunan program dan kebijakan terkait pengaduan masyarakat, serta fasilitasi penerimaan pengaduan yang berkaitan dengan perizinan dan persetujuan lingkungan. Selain itu, terdapat koordinasi pemantauan dengan petugas pengawas, pelaksanaan verifikasi pengaduan, dan rekomendasi tindak lanjut. Fungsi lainnya mencakup sosialisasi prosedur pengaduan, pengawasan terhadap perizinan, serta pembinaan terhadap penghasil sampah dan petugas pengawas lingkungan. Penegakan hukum atas pelanggaran lingkungan, pendidikan dan pelatihan, serta pengembangan penghargaan lingkungan juga menjadi fokus utama. Semua kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup secara efektif dan sesuai regulasi.