TUGAS POKOK DAN FUNGSI

DINAS LINGKUNGAN HIDUP KOTA BALIKPAPAN

Kepala Dinas

Kepala Dinas Lingkungan Hidup mempunyai tugas :

  1. Menyelenggarakan tugas dan fungsi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
  2. Mengoordinasikan dan melakukan pengendalian internal terhadap unit kerja di bawahnya; dan
  3. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Wali Kota sesuai tugas dan fungsinya.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup melaksanakan fungsi :

Kepala Dinas Lingkungan Hidup memiliki tanggung jawab untuk menyelenggarakan fungsi sesuai peraturan, mengkoordinasikan, dan mengendalikan unit kerja di bawahnya, serta melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Wali Kota. Fungsinya meliputi perumusan kebijakan teknis di bidang lingkungan, penyusunan program tata lingkungan, pengelolaan sampah dan Limbah B3, serta pengkajian teknis dan rekomendasi. Selain itu, Kepala Dinas juga menganalisis dampak lingkungan, mengawasi kegiatan yang berpotensi merusak lingkungan, menentukan baku mutu, dan menegakkan hukum lingkungan. Tugas lainnya mencakup meningkatkan konservasi sumber daya alam, mengatasi kerusakan lingkungan, menyediakan data dan informasi, serta mendorong partisipasi masyarakat dalam pengelolaan lingkungan. Kepala Dinas juga bertanggung jawab mengelola ruang terbuka hijau, memantau dan melaporkan pelaksanaan tugas, serta menjalankan tugas tambahan yang diberikan oleh atasan.

Sekretariat

Sekretariat mempunyai tugas melaksanakan pengoordinasian :

Sekretariat mempunyai tugas pokok yang mencakup perencanaan, penganggaran, dan evaluasi kinerja, serta administrasi keuangan dan barang milik Daerah. Selain itu, terdapat administrasi kepegawaian dan umum, pengadaan serta pemeliharaan barang milik Daerah yang mendukung urusan pemerintahan. Juga termasuk penyediaan jasa penunjang, layanan informasi dan pengaduan, serta pembinaan pelayanan publik.

Sekretariat melaksanakan fungsi :

Sekretariat mempunyai fungsi meliputi pengoordinasian penyusunan program dan kegiatan, dokumen sistem akuntabilitas kinerja, serta rencana kerja dan dokumen pelaksanaan anggaran. Selain itu, ada pelaksanaan dan pembinaan ketatausahaan, kehumasan, keprotokolan, dan layanan informasi. Fungsi lainnya mencakup administrasi kantor, pembinaan kepegawaian, pengelolaan anggaran Dinas, penerimaan retribusi, dan administrasi keuangan. Pengelolaan urusan rumah tangga dan perlengkapan juga menjadi fokus, di samping pembinaan standar pelayanan publik dan survei kepuasan masyarakat. Fungsi lain termasuk pengelolaan informasi dan dokumentasi, pengembangan sistem teknologi informasi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas. Selain itu, melaksanakan tugas tambahan yang diberikan oleh pimpinan sesuai fungsi yang ada.

Bidang Tata Lingkungan dan Perlindungan Sumber Daya Alam

Bidang Tata Lingkungan dan Perlindungan Sumber Daya Alam memiliki tugas :

Bidang Tata Lingkungan dan Perlindungan Sumber Daya Alam mempunyai tugas merencanakan, mengoordinasikan, melaksanakan dan mengendalikan kegiatan di Bidang Tata Lingkungan dan Perlindungan Sumber Daya Alam.

Bidang Tata Lingkungan dan Perlindungan Sumber Daya Alam melaksanakan fungsi:

Fungsi utama Bidang Tata Lingkungan dan Perlindungan Sumber Daya Alam mencakup penyusunan program dan kegiatan di Bidang Tata Lingkungan dan Perlindungan Sumber Daya Alam, termasuk inventarisasi data dan informasi lingkungan hidup serta keanekaragaman hayati. Ini juga mencakup penyusunan dan penetapan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH), pengoordinasian pemuatannya dalam rencana pembangunan, serta pemantauan dan evaluasi pelaksanaan RPPLH. Selain itu, pelaksanaan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) untuk berbagai rencana pembangunan dan kebijakan juga merupakan bagian penting dari tugas ini..

Lebih lanjut, penyusunan instrumen ekonomi lingkungan, Neraca Sumber Daya Alam (NSDA), dan indeks kualitas lingkungan hidup diperlukan. Tugas lainnya termasuk sosialisasi RPPLH kepada pemangku kepentingan, pengoordinasian penyusunan KLHS, dan fasilitasi keterlibatan masyarakat dalam pelaksanaan KLHS. Pengelolaan ruang terbuka hijau, penyelesaian konflik, serta pengembangan sistem informasi juga menjadi fokus. Selain itu, tugas mencakup pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas, serta fungsi lain yang diberikan oleh atasan.

Bidang Kebersihan

Bidang Kebersihan melaksanakan tugas :

Bidang Kebersihan mempunyai tugas merencanakan, mengoordinasikan, melaksanakan dan mengendalikan kegiatan di Bidang Kebersihan.

Bidang Kebersihan melaksanakan fungsi :

Fungsi utama Bidang Kebersihan mencakup penyusunan program dan kegiatan di Bidang Kebersihan, khususnya pengelolaan sampah dan Limbah B3. Ini termasuk perumusan kebijakan, penyusunan target, serta strategi pengelolaan sampah rumah tangga. Selain itu, tugas mencakup penyiapan perencanaan untuk penerimaan retribusi, administrasi pemungutan retribusi, dan pemberian layanan terkait pengelolaan sampah. Penetapan pola pengendalian, pengelolaan tempat penampungan sementara, serta pengawasan terhadap pengelolaan sampah juga menjadi fokus utama.

Fungsi lainnya meliputi pendidikan, pelatihan, dan penyuluhan, serta penyediaan fasilitas untuk pengurangan dan pendaurulangan sampah. Pengendalian pemrosesan akhir sampah, penyimpanan sementara Limbah B3, dan pengembangan investasi dalam pengelolaan sampah turut menjadi tanggung jawab. Selain itu, terdapat pengoordinasian izin dan kerja sama dengan badan usaha, serta penetapan target pengurangan sampah dan kebijakan penanganan. Semua ini dilaksanakan bersamaan dengan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas serta fungsi lain yang diberikan oleh atasan.

Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan

Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan memiliki tugas :

Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan mempunyai tugas merencanakan, mengoordinasikan, melaksanakan dan mengendalikan kegiatan di bidang pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan.

Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan mempunyai fungsi :

Fungsi utama di Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan mencakup penyusunan program dan rencana inventarisasi sarana pemantauan lingkungan, serta pengoordinasian kegiatan pemantauan kualitas air, udara, tanah, pesisir, dan penggunaan air tanah. Selain itu, pemantauan emisi dari sumber bergerak dan tidak bergerak juga menjadi fokus. Penentuan baku mutu lingkungan, penyediaan sarana laboratorium, dan pemantauan sumber pencemar baik institusi maupun non-institusi penting untuk dilakukan.

Fungsi lainnya meliputi penanggulangan dan pemulihan pencemaran, pengembangan sistem informasi tentang dampak pencemaran, serta penyusunan dan pelaksanaan kebijakan pembinaan terhadap sumber pencemar. Pemantauan dan evaluasi kerusakan lingkungan, termasuk pemberian informasi dan penghentian kerusakan, juga merupakan bagian dari tanggung jawab ini. Selain itu, kerja sama dengan lembaga terkait untuk pemeriksaan mutu lingkungan, perlindungan sumber daya alam, dan penyusunan database kerusakan lahan sangat penting. Semua kegiatan ini dilaksanakan bersama dengan pemantauan, evaluasi, pengendalian, dan pelaporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas, serta fungsi lain yang diberikan oleh atasan.

Bidang Penaatan Hukum dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan

Bidang Penaatan Hukum dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup mempunyai tugas :

Bidang Penaatan Hukum dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup mempunyai tugas merencanakan, mengoordinasikan, melaksanakan dan mengendalikan kegiatan di bidang penaatan dan peningkatan kapasitas lingkungan hidup.

Bidang Penaatan Hukum dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup melaksanakan fungsi :

Bidang Penaatan Hukum dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup melaksanakan berbagai fungsi penting, termasuk penyusunan program dan kebijakan terkait pengaduan masyarakat, serta fasilitasi penerimaan pengaduan yang berkaitan dengan perizinan dan persetujuan lingkungan. Selain itu, terdapat koordinasi pemantauan dengan petugas pengawas, pelaksanaan verifikasi pengaduan, dan rekomendasi tindak lanjut. Fungsi lainnya mencakup sosialisasi prosedur pengaduan, pengawasan terhadap perizinan, serta pembinaan terhadap penghasil sampah dan petugas pengawas lingkungan. Penegakan hukum atas pelanggaran lingkungan, pendidikan dan pelatihan, serta pengembangan penghargaan lingkungan juga menjadi fokus utama. Semua kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup secara efektif dan sesuai regulasi.