TUGAS POKOK dan FUNGSI

DINAS LINGKUNGAN HIDUP KOTA BALIKPAPAN

Kepala Dinas

Kepala Dinas mempunyai tugas :

1.     Menyelenggarakan tugas dan fungsi urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup, serta tugas pembantuan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;

2.     Mengoordinasikan dan melakukan pengendalian internal terhadap unit kerja di bawahnya; dan

3.     Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Wali Kota sesuai tugas dan fungsinya.

 

Sekretariat

 1.    Tugas :

a.   Penyusunan program;

b.   Pengelolaan urusan keuangan;

c.   Kepegawaian;

d.   Rumah tangga kantor;

e.   Perlengkapan;

f.    Protokol;

g.   Hubungan masyarakat;

h.   Layanan informasi;

i.    Pembinaan pelayanan publik;

j.    Kearsipan;

k.   Surat menyurat; dan

l.    Evaluasi dan pelaporan.

 

2.     Fungsi :

a.   Pengoordinasian penyusunan program dan kegiatan;

b.   Pengoordinasian penyusunan dokumen Sistem Akuntabilitas Kinerja Pemerintah;

c.   Pengoordinasian penyusunan dan pelaksanaan rencana kerja anggaran dan dokumen pelaksanaan anggaran;

d.   Pelaksanaan dan pembinaan ketatausahaan, ketatalaksanaan dan kearsipan;

e.   Pengelolaan urusan kehumasan, keprotokolan, kepustakaan dan layanan informasi;

f.    Pelaksanaan administrasi kantor dan pembinaan kepegawaian;

g.   Pengelolaan anggaran Dinas dan penerimaan Retribusi;

h.   Pelaksanaan administrasi keuangan;

i.    Pengelolaan urusan rumah tangga dan perlengkapan;

j.    Pembinaan dan fasilitasi penyusunan Standar Pelayanan Publik;

k.   Pengelolaan Survei Kepuasan Masyarakat;

l.    Pengelolaan informasi, dokumentasi dan pelaksanaan fungsi pejabat pengelolaan informasi dan dokumentasi pembantu;

m. Pengoordinasian pengelolaan dan pengembangan sistem teknologi informasi;

n.   Pengoordinasian bidang dan UPT;

o.   Pelaksanaan monitoring, evaluasi, pengendalian dan pelaporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi; dan

p.   Pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan oleh pimpinan/atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

 

Sub Bagian Program

Tugas :

  1. Melaksanakan penyusunan dokumen sistem akuntabilitas kinerja pemerintah yang meliputi : rencana strategis, rencana kerja, rencana kerja tahunan, penetapan kinerja dan laporan kinerja;
  2. Melaksanakan penyusunan rencana kegiatan tahunan;
  3. Melaksanakan verifikasi internal usulan perencanaan program dan kegiatan;
  4. Melaksanakan supervisi, monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Dinas;
  5. Melaksanakan pengelolaan data dan dokumentasi pelaksanaan program dan kegiatan;
  6. Mengelola informasi, dokumentasi dan pelaksanaan fungsi pejabat pengelola informasi dan dokumentasi pembantu;
  7. Memfasilitasi penyusunan standar operasional prosedur dan standar pelayanan;
  8. Melaksanakan tugas kehumasan dan keprotokolan serta informasi layanan;
  9. Memfasilitasi pembinaan tata kelola Pelayanan Publik;
  10. Menyusun laporan pelaksanaan program dan kegiatan Dinas;
  11. Melaksanakan monitoring, evaluasi, pengendalian dan pelaporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; dan
  12. Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh pimpinan/atasan sesuai dengan bidang tugasnya.

 

Sub Bagian Keuangan

Tugas :

  1. Menyusun rencana usulan kebutuhan anggaran;
  2. Mengoordinir penyusunan rencana kerja dan anggaran/dokumen pelaksanaan anggaran;
  3. Melaksanakan sistem akuntansi pengelolaan keuangan;
  4. Melaksanakan verifikasi dan rekonsiliasi harian penerimaan retribusi;
  5. Menyusun rekapitulasi penyerapan keuangan sebagai bahan evaluasi kinerja keuangan;
  6. Mengoordinir dan meneliti anggaran;
  7. Menyusun laporan keuangan;
  8. Melaksanakan monitoring, evaluasi, pengendalian dan pelaporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; dan
  9. Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh pimpinan/atasan sesuai dengan bidang tugasnya.

 

Sub Bagian Umum

Tugas :

  1. Melaksanakan pelayanan administrasi umum dan ketatausahaan;
  2. Mengelola tertib administrasi perkantoran dan kearsipan;
  3. Melaksanakan urusan rumah tangga, keamanan kantor dan mempersiapkan sarana dan prasarana kantor;
  4. Menyusun rencana kebutuhan alat kantor, barang inventaris kantor/rumah tangga;
  5. Melaksanakan pelayanan administrasi perjalanan Dinas;
  6. melaksanakan pencatatan, pengadministrasian dan pengelolaan barang milik Daerah;
  7. Melaksanakan pengadaan, pemeliharaan sarana, prasarana kantor dan pengelolaan inventarisasi barang;
  8. Melaksanakan pengadaan seluruh kendaraan operasional Dinas;
  9. Menyelenggarakan administrasi kepegawaian;
  10. Menyelenggarakan pengelolaan pelaporan dan evaluasi kinerja pegawai;
  11. Menyusun bahan pembinaan kedisiplinan pegawai;
  12. Menyiapkan dan memproses usulan pendidikan dan pelatihan Pegawai;
  13. Mempersiapkan penyelenggaraan bimbingan teknis tertentu dalam rangka peningkatan kompetensi pegawai;
  14. Mengoordinir Tim Penilai Angka Kredit dalam pelaksanaan penilaian angka kredit bagi kelompok jabatan fungsional Dinas;
  15. Mengoordinir pembinaan/penguatan kapasitas tenaga fungsional yang dimiliki Dinas sesuai kewenangan pemerintah daerah;
  16. Melaksanakan monitoring, evaluasi, pengendalian dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; dan
  17. Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh pimpinan/atasan sesuai dengan bidang tugasnya.

 

 

Bidang Tata Lingkungan dan Perlindungan Sumber Daya Alam

1.     Tugas :

Merencanakan, mengoordinasikan, melaksanakan dan mengendalikan kegiatan Bidang Tata Lingkungan dan Perlindungan Sumber Daya Alam.

 

2.     Fungsi :

a.   Penyusunan program dan kegiatan Bidang Tata Lingkungan dan Perlindungan Sumber Daya Alam;

b.   Pelaksanaan inventarisasi data dan informasi sumber daya alam;

c.   Penyusunan dokumen RPPLH;

d.   Pengoordinasian dan sinkronisasi pemuatan RPPLH dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah;

e.   Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan RPPLH;

f.    Penyusunan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup;

g.   Perumusan informasi pengelolaan sampah;

h.   Pengoordinasian penyusunan tata ruang yang berbasis daya dukung dan daya tampung lingkungan;

i.    Penyusunan instrumen ekonomi lingkungan hidup (produk domestic regional bruto hijau, mekanisme insentif d a n disinsentif serta pendanaan lingkungan hidup);

j.    Pelaksanaan Sinkronisasi RPPLH Nasional, pulau/kepulauan dan ekoregion;

k.   Penyusunan NSDA dan Lingkungan Hidup;

l.    Penyusunan Status Lingkungan Hidup Daerah;

m. Penyusunan Indeks Kualitas Lingkungan Hidup;

n.   Pelaksanaan sosialisasi kepada pemangku kepentingan tentang RPPLH;

o.   Penyusunan dan pengesahan KLHS;

p.   Pelaksanaan fasilitasi keterlibatan masyarakat dalam pelaksanaan KLHS dan fasilitasi pembinaan penyelenggaraan KLHS;

q.   Pemantauan dan evaluasi KLHS;

r.    Pengoordinasian penyusunan instrumen pencegahan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup (AMDAL, UKL-UPL, izin lingkungan, Audit Lingkungan Hidup dan Analisis risiko Lingkungan Hidup);

s.    Penilaian terhadap dokumen lingkungan;

t.    Penyusunan tim kajian dokumen lingkungan hidup yang transparan (komisi penilai, tim pakar dan konsultan);

u.   Pelaksanaan perlindungan, pemanfaatan secara lestari, dan pencadangan sumber daya alam, upaya mitigasi dan adaptasi perubahan iklim, serta inventarisasi Gerakan Rumah Kaca dan penyusunan profil emisi Gerakan Rumah Kaca;

v.   Perencanaan, penetapan kebijakan dan pelaksanaan konservasi hayati, pemanfaatan berkelanjutan, dan pengendalian kerusakan keanekaragaman hayati;

w. Pemantauan dan pengawasan pelaksanaan konservasi keanekaragaman hayati;

x.   Penyelesaian konflik dalam pemanfaatan keanekaragaman hayati;

y.   Pengembangan sistem informasi dan pengelolaan database keanekaragaman hayati;

z.   Pelaksanaan pengoordinasian dan evaluasi pengelolaan indikator dinamis keseimbangan penduduk dengan daya dukung dan daya tamping lingkungan;

aa. Pelaksanaan penyusunan peta kawasan rawan lingkungan (Environmental Sensitive Area) di Daerah;

bb. Pelaksanaan monitoring, evaluasi, pengendalian dan pelaporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi; dan

cc. Pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan oleh pimpinan/atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

 

 

Seksi Data dan Informasi Lingkungan

Tugas :

  1. Menyusun program dan kegiatan seksi data dan informasi lingkungan;
  2. Mempersiapkan dan menyusun dokumen RPPLH;
  3. Mempersiapkan bahan perumusan pemuatan RPPLH dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Provinsi dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah;
  4. Mlaksanakan pemantauan dan mengevaluasi pelaksanaan RPPLH;
  5. Merumuskan dan menyusun data dan informasi daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup;
  6. Merumuskan dan menyusun tata ruang yang berbasis daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup;
  7. Merumuskan dan menyusun instrumen ekonomi lingkungan hidup (Produk Domestik Regional Bruto hijau, mekanisme insentif, disinsentif, pendanaan lingkungan hidup);
  8. Mrumuskan dan menyusun NSDA dan Lingkungan Hidup;
  9. Merumuskan dan menyusun Status Lingkungan Hidup Daerah;
  10. Merumuskan dan menyusun Indeks Kualitas Lingkungan Hidup;
  11. Menyelenggarakan Sosialisasi kepada pemangku kepentingan tentang RPPLH;
  12. Menyusun informasi pengelolaan sampah;
  13. Melaksanakan pengamanan hardware maupun software terhadap aplikasi yang digunakan lintas bidang pada Dinas;
  14. Melaksanakan pengamanan dan kesinambungan terhadap data elektronik yang dimanfaatkan lintas bidang pada Dinas;
  15. Menyusun dan memfasilitasi proses pengesahan KLHS;
  16. Memfasilitasi keterlibatan masyarakat dalam pelaksanaan KLHS;
  17. Melaksanakan monitoring, evaluasi, pengendalian dan pelaporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; dan
  18. Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh pimpinan/atasan sesuai dengan bidang tugasnya.

 

Seksi Kajian Dampak Lingkungan

Tugas :

  1. Menyusun program dan kegiatan seksi kajian dampak lingkungan;
  2. Merumuskan dan menyusun kebijakan teknis mengenai perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
  3. Menyusun database sistem pelayanan izin lingkungan;
  4. menginventarisasi data dan informasi Izin Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
  5. Mengoordinasikan penyusunan instrumen pencegahan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup (AMDAL, UKL-UPL, izin lingkungan, Audit Lingkungan Hidup dan Analisis risiko Lingkungan Hidup);
  6. Melaksanakan proses administrasi, pemeriksaan dan penilaian terhadap dokumen lingkungan (AMDAL, UKL-UPL dan SPPL);
  7. Memberikan layanan penerbitan surat keputusan kelayakan lingkungan (SKKL), Rekomendasi UKL-UPL dan Izin Lingkungan;
  8. Melaksanakan fungsi sekretariat Komisi Penilai AMDAL;
  9. Menyusun tim kajian dokumen lingkungan hidup yang transparan (komisi penilai, tim pakar dan konsultan) dan pemenuhan lisensi komisi Amdal;
  10. Melaksanakan penilaian terhadap perubahan Izin Lingkungan;
  11. Mengoordinasi pengkajian lingkungan dengan kajian teknis lainnya;
  12. Melaksanakan penyusunan peta kawasan rawan lingkungan di Daerah;
  13. Melaksanakan monitoring, evaluasi, pengendalian dan perlaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; dan
  14. melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh pimpinan/atasan sesuai dengan bidang tugasnya.

 

Seksi Perlindungan Sumber Daya Alam dan Kenekaragaman Hayati

Tugas :

  1. Menyusun program dan kegiatan seksi perlindungan sumber daya alam dan keanekaragaman hayati;
  2. Menginventarisasi data dan informasi sumber daya alam;
  3. Melaksanakan pemanfaatan secara lestari sumber daya alam;
  4. Melaksanakan pencadangan sumber daya alam;
  5. Melaksanakan upaya mitigasi dan adaptasi perubahan iklim;
  6. Melaksanakan inventarisasi Gerakan Rumah Kaca dan penyusunan profil emisi Gerakan Rumah Kaca;
  7. Menyusun perencanaan konservasi keanekaragaman hayati;
  8. Menyusun rencana kebijakan dan pelaksanaan konservasi, pemanfaatan berkelanjutan, dan pengendalian kerusakan keanekaragaman hayati;
  9. Menyusun rencana penetapan lokasi pengelolaan kawasan konservasi;
  10. Melaksanakan pengelolaan pelaksanaan kawasan konservasi keanekaragaman hayati;
  11. Memfasilitasi penyelesaian konflik dalam pemanfaatan keanekaragaman hayati;
  12. Melaksanakan pemantauan dan pengawasan dan pelaksanaan konservasi keanekaragaman hayati;
  13. Menyusun database sumber daya alam dan keanekaragaman hayati;
  14. Melaksanakan monitoring, evaluasi, pengendalian dan pelaporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; dan
  15. Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh pimpinan/atasan sesuai dengan bidang tugasnya.

 

Bidang Kebersihan

1.     Tugas :

Merencanakan, mengoordinasikan, melaksanakan dan mengendalikan kegiatan bidang kebersihan.

 

2.     Fungsi:

a.   Penyusunan program dan kegiatan bidang kebersihan;

b.   Perumusan kebijakan di bidang pengelolaan kebersihan;

c.   Penetapan pola pengangkutan dan pengelolaan sampah;

d.   Penetapan pola pengelolaan kebersihan;

e.   Pelaksanaan pengendalian pengangkutan, pengelolaan sampah dan pengelolaan kebersihan jalan dan lingkungan;

f.    Penetapan dan pengelolaan Tempat Penampungan Sementara;

g.   Penetapan dan pemberian layanan izin/rekomendasi atas penyediaan, peruntukan, penggunaan sarana kebersihan;

h.   Penyelenggaraan pengelolaan dan pengendalian sarana prasarana teknis kebersihan;

i.    Pemungutan retribusi pelayanan persampahan/kebersihan;

j.    Penetapan objek dan target retribusi pelayanan persampahan/kebersihan;

k.   Penetapan lokasi tempat Tempat Penampungan Sementara, Tempat Penampungan Sementara Terpadu dan Tempat Pemrosesan Akhir sampah;

l.    Penyelenggaraan pengawasan dan pengendalian kegiatan operasional UPT bidang kebersihan;

m.  Pelaksanaan monitoring, evaluasi, pengendalian dan pelaporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi; dan

n.   Pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan oleh pimpinan/atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

 

Seksi Pengangkutan Persampahan

Tugas :

  1. Menyusun program dan kegiatan pengangkutan persampahan dalam kota;
  2. Menyusun pola dan jadwal pengangkutan sampah;
  3. Mengendalikan personil pengangkutan persampahan;
  4. Mengendalikan operasional pengangkutan sampah dari Tempat
  5. Penampungan Sementara ke Tempat Pemrosesan Akhir;
  6. Melaksanakan monitoring, evaluasi, pengendalian dan pelaporan
  7. Pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; dan
  8. Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh pimpinan/atasan sesuai dengan bidang tugasnya.

 

Seksi Kebersihan Jalan dan Lingkungan

Tugas :

  1. Menyusun program dan kegiatan seksi kebersihan jalan dan lingkungan;
  2. Menyusun pola dan jadwal pembersihan jalan dan lingkungan;
  3. Melaksanakan pembersihan jalan dan lingkungan;
  4. Melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap penyapu jalan;
  5. Melaksanakan pengawasan dan monitoring atas pemeliharaan kebersihan jalan dan lingkungan;
  6. Melaksanakan koordinasi dengan Seksi Ketentraman, Ketertiban dan Lingkungan Hidup di kecamatan, kelurahan dan masyarakat, seksi pertamanan dan seksi pembibitan dan penghijauan Dinas Perumahan dan Permukiman;
  7. Melaksanakan monitoring, evaluasi, pengendalian dan pelaporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; dan
  8. Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh pimpinan/atasan sesuai dengan bidang tugasnya.

 

Seksi Pembangunan dan Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Persampahan

Tugas :

  1. Menyusun program dan kegiatan seksi pembangunan dan pemeliharaan sarana dan prasarana persampahan;
  2. Menyusun petunjuk teknis pembangunan sarana dan prasarana persampahan;
  3. Memelihara dan mengelola sarana dan prasarana persampahan;
  4. Melaksanakan pengadaan, pemeliharaan, penyimpanan, dan pencatatan sarana prasarana teknis kebersihan dan persampahan;
  5. Mengatur dan mengendalikan penggunaan alat angkut sampah, alat penyapu jalan dan sarana kebersihan lainnya;
  6. Mengendalikan penggunaan sarana dan prasarana persampahan;
  7. Menyiapkan bahan penetapan lokasi tempat Tempat Penampungan Sementara, Tempat Penampungan Sementara Terpadu dan Tempat Pemrosesan Akhir sampah;
  8. Melaksanakan pengelolaan dan pengendalian pemungutan retribusi pelayanan persampahan/kebersihan;
  9. Mengoordinasikan realisasi penerimaan retribusi pelayanan persampahan/kebersihan dengan bendahara penerima sebagai bahan evaluasi penerimaan Retribusi Daerah;
  10. Menyusun tata kelola administrasi pemungutan dan penagihan Retribusi Daerah;
  11. Menyiapkan bahan perencanaan dan penggalian potensi penerimaan Retribusi Daerah;
  12. Melaksanakan monitoring, evaluasi, pengendalian dan pelaporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; dan
  13. Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh pimpinan/atasan sesuai dengan bidang tugasnya.

 

Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup

1.     Tugas :

Merencanakan, mengoordinasikan, melaksanakan dan mengendalikan kegiatan bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup.

 

2.     Fungsi :

  1. Penyusunan program dan kegiatan bidang pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan;
  2. Penyusunan rencana inventarisasi sarana dan prasarana pemantauan lingkungan (laboratorium lingkungan);
  3. Pengoordinasian kegiatan pemantauan lingkungan dengan pengendali dampak lingkungan;
  4. Pelaksanaan pemantauan kualitas air;
  5. Pelaksanaan pemantauan kualitas udara;
  6. Pelaksanaan pemantauan kualitas tanah;
  7. Pelaksanaan pemantauan kualitas pesisir dan lautan;
  8. Pelaksanaan pemantauan muka air tanah;
  9. Pelaksanaan pemantauan penggunaan air tanah;
  10. Pengoordinasian kegiatan pemantauan lingkungan dengan pengendali dampak lingkungan;
  11. Penyusunan rencana inventarisasi sarana dan prasarana muka air tanah;
  12. Perumusan penentuan baku mutu lingkungan;
  13. Penyiapan sarara dan prasarana laboratorium lingkungan;
  14. Pelaksanaan pemantauan sumber pencemar institusi dan non institusi;
  15. Pelaksanaan penanggulangan pencemaran meliputi pemberian informasi, pengisolasian serta penghentian sumber pencemar institusi dan non institusi;
  16. Pelaksanaan pemulihan pencemaran meliputi pembersihan, remediasi, rehabilitasi dan restorasi sumber pencemar institusi dan non institusi;
  17. Penentuan baku mutu sumber pencemar;
  18. Pengembangan sistem informasi kondisi, potensi dampak dan pemberian peringatan akan pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup kepada masyarakat;
  19. Penyusunan kebijakan pembinaan terhadap sumber pencemar institusi dan non institusi;
  20. Pelaksanaan pembinaan terhadap sumber pencemar institusi dan non institusi;
  21. Pelaksanaan pembinaan tindak lanjut rekomendasi hasil evaluasi sumber pencemar institusi dan non institusi;
  22. Penentuan kriteria baku kerusakan lingkungan;
  23. Pelaksanaan pemantauan kerusakan lingkungan;
  24. Pelaksanaan penanggulangan meliputi pemberian informasi, pengisolasian serta penghentian kerusakan lingkungan;
  25. Pelaksanaan pemulihan meliputi pembersihan, remediasi, rehabilitasi dan restorasi kerusakan lingkungan;
  26. Pelaksanaan pemantauan dan pengujian kualitas udara ambien, emisi sumber bergerak, emisi gas buang dan kebisingan secara berkala;
  27. Pelaksanaan perizinan penyimpanan sementara Limbah B3;
  28. Pelaksanaan pemantauan dan pembinaan penyimpanan sementara limbah B3 di Daerah;
  29. Penyusunan kebijakan proses perizinan pengumpulan dan pengangkutan limbah B3 di Daerah;

dd. Perumusan kebijakan pembinaan dan pengawasan kinerjapengelolaan sampah yang dilaksanakan oleh pihak lain (badan usaha) dan perizinan penyimpanan sementara limbah B3 di Daerah;

  1. Pelaksanaan kerjasama dengan lembaga/instansi terkait untuk pemeriksaan mutu lingkungan;
  2. Pelaksanaan monitoring, evaluasi, pengendalian dan pelaporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi; dan
  3. pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan oleh pimpinan/atasan sesuai dengan bidang tugasnya.

 

Seksi Pemantauan Kualitas Lingkungan

Tugas :

  1. Menyusun program dan kegiatan seksi pemantauan kualitas lingkungan;
  2. Menyusun rencana inventarisasi sarana dan prasarana pemantauan lingkungan (laboratorium lingkungan);
  3. Melaksanakan koordinasi kegiatan pemantauan lingkungan dengan pengendali dampak lingkungan;
  4. Melaksanakan pemantauan kualitas air;
  5. Melaksanakan pemantauan kualitas udara;
  6. Melaksanakan pemantauan kualitas tanah;
  7. Melaksanakan pemantauan kualitas pesisir dan laut;
  8. Melaksanakan pemantauan penggunaan air tanah;
  9. Melaksanakan pemantauan muka air tanah;
  10. Menyusun rencana inventarisasi sarana dan prasarana muka air tanah;
  11. Merumuskan baku mutu lingkungan;
  12. Melaksanakan pemantauan kualitas udara ambien, emisi sumber bergerak, emisi gas buang dan kebisingan secara berkala;
  13. Melaksanakan pengujian kualitas udara ambien, emisi sumber bergerak, emisi gas buang dan kebisingan secara berkala;
  14. Menyusun database sumber pencemar dan hasil pemantauan kualitas lingkungan;
  15. Melaksanakan kerjasama dengan lembaga/instansi terkait untuk pemeriksaan mutu lingkungan;
  16. Melaksanakan monitoring, evaluasi, pengendalian dan pelaporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; dan
  17. Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh pimpinan/atasan sesuai dengan bidang tugasnya.

 

Seksi Pengendalian Pencemaran Air, Udara dan Limbah B3

Tugas :

  1. Menyusun program dan kegiatan seksi pengendalian pencemaran air, udara dan limbah B3;
  2. Menyusun analisa dan kajian pengendalian pencemaran air dan udara;
  3. Melaksanakan pengendalian pencemaran air dan udara;
  4. Melaksanakan penanggulangan pencemaran meliputi pemberian informasi, pengisolasian serta penghentian sumber pencemar;
  5. Melaksanakan pemulihan pencemaran meliputi pembersihan, remediasi, rehabilitasi dan restorasi sumber pencemaran air dan udara;
  6. Menyusun kriteria indikator baku mutu sumber pencemar;
  7. Menyusun database kondisi dan potensi dampak sumber pencemar atau kerusakan lingkungan hidup;
  8. Menyusun kebijakan pembinaan terhadap sumber pencemar;
  9. Melaksanakan pengkajian, inventarisasi dan identifikasi sumber pencemar;
  10. Melaksanakan pemberian layanan perizinan pembuangan air limbah dan pemanfaat air limbah untuk aplikasi tanah;
  11. Melaksanakan pembinaan terhadap usaha/kegiatan penghasil sumber pencemar;
  12. Melaksanakan p e l a y a n a n perizinan pengelolaan limbah B3 untuk kegiatan pengumpulan limbah B3 dan penyimpanan limbah B3;
  13. Menginventarisasi pelaporan limbah B3;
  14. Melaksanaan pembinaan dan pemantauan terhadap kegiatan pengumpulan limbah B3 dan penyimpanan limbah B3;
  15. Melaksanakan perizinan penyimpanan sementara Limbah B3;
  16. Melaksanakan pemantauan dan pembinaan penyimpanan sementara limbah B3 di Daerah;
  17. Menyusun bahan kebijakan proses perizinan pengumpulan dan pengangkutan limbah B3 di Daerah;
  18. Merumuskan kebijakan pembinaan dan pengawasan kinerja pengelolaan sampah yang dilaksanakan oleh pihak lain (badan usaha) dan perizinan penyimpanan sementara limbah B3 di Daerah;
  19. Melaksanakan pemantauan terhadap pengolahan, pemanfaatan, pengangkutan dan penimbunan limbah B3 oleh usaha/kegiatan yang dilakukan di Daerah;
  20. Menyusun perencanaan sarana prasarana pengelolaan limbah B3 Daerah;
  21. Mengoordinasikan penanggulangan kecelakaan pengelolaan limbah B3 dengan pemerintah pusat, pemerintah provinsi dan antar kabupaten/kota;
  22. Menyusun database pengelolaan limbah B3;
  23. Melaksanakan pembinaan pemusnahan Limbah B3 domestik;
  24. Melaksanakan monitoring, evaluasi, pengendalian dan pelaporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; dan
  25. Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh pimpinan/atasan sesuai dengan bidang tugasnya.

 

Seksi Pengendalian Kerusakan Lahan, Keanekaragaman Hayati dan Ekosistem Pesisir

Tugas :

  1. Menyusun program dan kegiatan seksi pengendalian kerusakan lahan, keanekaragaman hayati dan ekosistem pesisir;
  2. Menyusun kriteria indikator kerusakan lahan, keanekaragaman hayati dan ekosistem pesisir;
  3. Melaksanakan kebijakan teknis pengendalian kerusakan lahan, keanekaragaman hayati dan ekosistem pesisir;
  4. Melaksanakan pengendalian kerusakan lahan, keanekaragaman hayati dan ekosistem pesisir;
  5. Melaksanakan pengendalian degradasi keanekaragaman hayati dan ekosistem pesisir;
  6. Melaksanakan penanggulangan meliputi pemberian informasi, pengisolasian serta penghentian kerusakan lingkungan;
  7. Melaksanakan pemulihan meliputi pembersihan, remediasi, reboisasi, rehabilitasi dan restorasi kerusakan lingkungan;
  8. Melaksanakan pemeliharaan dan pelestarian kerusakan lingkungan;
  9. Menyusun database kerusakan lahan, keanekaragaman hayati dan ekosistem pesisir;
  10. Memberikan layanan rekomendasi informasi ruang terbuka hijau;
  11. Menyusun kebijakan pembinaan terhadap kerusakan lingkungan;
  12. Melaksanakan pembinaan terhadap sumber kerusakan lingkungan;
  13. Melaksanakan monitoring, evaluasi, pengendalian dan pelaporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; dan
  14. Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh pimpinan/atasan sesuai dengan bidang tugasnya.

 

Bidang Penaatan Hukum dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup

1.     Tugas :

Merencanakan, mengoordinasikan, melaksanakan dan mengendalikan kegiatan bidang Penaatan Hukum dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup.

2.     Fungsi :

  1. Penyusunan program dan kegiatan Bidang Penaatan Hukum dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup;
  2. Penyusunan kebijakan mengenai tata cara pelayanan pengaduan dan penyelesaian pengaduan masyarakat;
  3. Pelaksanaan fasilitasi penerimaan pengaduan atas usaha atau kegiatan yang tidak sesuai dengan izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
  4. Pengoordinasian kegiatan pemantauan lingkungan dengan petugas pengawas lingkungan hidup;
  5. Pelaksanaan penelaahan dan verifikasi atas pengaduan;
  6. Penyusunan rekomendasi tindaklanjut hasil verifikasi pengaduan;
  7. Pelaksanaan bimbingan teknis, monitoring dan pelaporan atas hasil tindak lanjut pengaduan;
  8. Penyelesaian sengketa lingkungan di luar proses peradilan dan fasilitasi penyelesaian sengketa di pengadilan;
  9. Pelaksanaan sosialisasi tata cara pengaduan sengketa lingkungan;
  10. Pengembangan sistem informasi penerimaan pengaduan masyarakat atas usaha atau kegiatan yang tidak sesuai dengan izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
  11. Perumusan kebijakan pengawasan terhadap usaha dan atau kegiatan yang memiliki izin lingkungan, izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan izin pengelolaan sampah;
  12. Pelaksanaan pengawasan terhadap penerima izin lingkungan dan izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan izin pengelolaan sampah;
  13. Pelaksanaan pengawasan tindaklanjut rekomendasi hasil evaluasi penerima izin lingkungan dan izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan izin pengelolaan sampah;
  14. Pelaksanaan pembinaan dan pengawasan terhadap penghasil sampah;
  15. Pelaksanaan monitoring dan pembinaan terhadap usaha dan atau kegiatan yang wajib memiliki izin lingkungan;
  16. Pembinaan dan pengawasan terhadap Petugas Pengawas Lingkungan Hidup Daerah;
  17. Pembentukan tim koordinasi dan monitoring penegakan hokum lingkungan;
  18. Pelaksanaan penegakan hukum atas pelanggaran perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
  19. Pelaksanaan penyidikan perkara pelanggaran lingkungan hidup;
  20. Penanganan barang bukti dan penanganan hukum pidana secara terpadu;
  21. Penetapan target pengurangan sampah dan prioritas jenis sampah untuk setiap kurun waktu tertentu;
  22. Perumusan kebijakan pengurangan sampah dan kebijakan penanganan sampah;
  23. Pembinaan pembatasan timbunan sampah kepada produsen/industri;
  24. Pembinaan penggunaan bahan baku produksi dan kemasan yang mampu diurai oleh proses alam;
  25. Pemantauan terhadap tempat pemrosesan akhir dengan system pembuangan sanitary landfill;
  26. Penyediaan fasilitas pendaur ulangan sampah dan pembinaan pendaur ulangan sampah;
  27. Pembinaan pemanfaatan kembali sampah dari produk dan kemasan produk;
  28. Pengoordinasian pemilahan, pengumpulan, pengangkutan dan pemrosesan akhir sampah;
  29. Penyusunan dan pelaksanaan sistem tanggap darurat pengelolaan sampah;

dd. Pemberian kompensasi atas dampak negatif kegiatan pemrosesan akhir sampah;

  1. Pelaksanaan kerjasama dengan kabupaten/kota lain dan kemitraan dengan badan usaha pengelola sampah dalam menyelenggarakan pengelolaan sampah;
  2. Pengembangan investasi dalam usaha pengelolaan sampah;
  3. Pelaksanaan perizinan pengolahan sampah, pengangkutan sampah dan pemrosesan akhir sampah yang diselenggarakan oleh swasta;
  4. Pelaksanaan pembinaan atas kinerja pengelolaan sampah yang dilaksanakan oleh pihak lain (badan usaha);
  5. Pengembangan materi dan metode pendidikan dan pelatihan dan penyuluhan lingkungan hidup;
  6. Pelaksanaan pendidikan dan pelatihan dan penyuluhan lingkungan hidup;
  7. Peningkatan kapasitas instruktur dan penyuluh lingkungan hidup;
  8. Pengembangan kelembagaan kelompok masyarakat peduli lingkungan hidup;
  9. pelaksanaan identifikasi kebutuhan pendidikan dan pelatihan dan penyuluhan;
  10. Penyiapan sarara dan prasarana pendidikan dan pelatihan dan penyuluhan lingkungan hidup;
  11. Pengembangan jenis penghargaan lingkungan hidup;
  12. Penyusunan kebijakan tata cara pemberian penghargaan lingkungan hidup;
  13. Pelaksanaan penilaian dan pemberian penghargaan;
  14. Pembentukan tim penilai penghargaan yang kompeten;
  15. Pelaksanaan dukungan program pemberian penghargaan tingkat provinsi dan nasional;
  16. Penyiapan pelaksanaan, pembinaan dan pengoordinasian program Adipura, Adiwiyata, Clean, Green and Healthy dan program lainnnya yang berhubungan dengan pengelolaan lingkungan hidup;
  17. Pelaksanaan monitoring, evaluasi, pengendalian dan pelaporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi; dan
  18. Pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan oleh pimpinan/atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

 

Seksi Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup

Tugas :

  1. Menyusun program dan kegiatan seksi pengaduan dan penyelesaian sengketa lingkungan hidup;
  2. Menyiapkan bahan kebijakan mengenai tata cara pelayanan pengaduan dan penyelesaian pengaduan masyarakat;
  3. Melaksanakan fasilitasi penerimaan pengaduan atas usaha atau kegiatan yang tidak sesuai dengan Izin Lingkungan, izin Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan izin pengelolaan sampah;
  4. Melaksanakan penelaahan dan verifikasi atas pengaduan;
  5. Menyusun bahan rekomendasi tindak lanjut hasil verifikasi pengaduan;
  6. Menyelesaikan sengketa lingkungan baik di luar proses peradilan dan fasilitasi penyelesaian sengketa pengadilan;
  7. Mengevaluasi hasil tindak lanjut pengaduan;
  8. Menyusun database hasil pelayanan dan pengaduan sengketa lingkungan;
  9. Melaksanakan monitoring, evaluasi, pengendalian dan pelaporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; dan
  10. Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh pimpinan/atasan sesuai dengan bidang tugasnya.

 

Seksi Penegakan Hukum Lingkungan Hidup

Tugas :

  1. Menyusun program dan kegiatan seksi penegakan hukum lingkungan hidup;
  2. Mengoordinasikan kegiatan penegakan hukum lingkungan hidup dengan petugas pengawas lingkungan hidup;
  3. Menyusun bahan kebijakan penegakan hukum atas pelanggaran izin lingkungan, izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan peraturan di bidang pengelolaan sampah;
  4. Menyusun bahan kebijakan pembinaan terhadap usaha dan/atau kegiatan yang memiliki perizinan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan pengelolaan sampah;
  5. Melaksanakan pembinaan terhadap penerima perizinan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan izin pengelolaan sampah;
  6. Melaksanakan monitoring dan pembinaan terhadap usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki izin lingkungan;
  7. Menginventarisasi usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki izin lingkungan;
  8. Melaksanakan pengawasan pengelolaan persampahan;
  9. Melaksanakan evaluasi pelaporan perizinan lingkungan;
  10. Mengoordinasikan dan melaksanakan penegakan hukum pelanggaran izin lingkungan, izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan peraturan di bidang pengelolaan sampah;
  11. Mengoordinasikan pelaksanaan penyidikan perkara pelanggaran lingkungan hidup;
  12. Mengoordinasi penanganan barang bukti dan penanganan hokum pidana secara terpadu;
  13. Menyusun database penaatan dan penegakan hukum lingkungan;
  14. Melaksanakan pengawasan tindak lanjut rekomendasi hasil evaluasi penerima perizinan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan izin pengelolaan sampah;
  15. Menyiapkan bahan penetapan target pengurangan sampah dan prioritas jenis sampah untuk setiap kurun waktu tertentu;
  16. Menyiapkan bahan perumusan kebijakan pengurangan sampah dan kebijakan penanganan sampah;
  17. Melaksanakan pembinaan pembatasan timbunan sampah kepada produsen/industri;
  18. Melaksanakan pembinaan penggunaan bahan baku produksi dan kemasan yang mampu diurai oleh proses alam;
  19. Melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan sistem tanggap darurat pengelolaan sampah;
  20. Menyiapkan bahan pemberian kompensasi atas dampak negative kegiatan pemrosesan akhir sampah;
  21. Melaksanakan pembinaan atas kinerja pengelolaan sampah yang dilaksanakan oleh pihak lain (badan usaha);
  22. Melaksanakan monitoring, evaluasi, pengendalian dan pelaporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; dan
  23. Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh pimpinan/atasan sesuai dengan bidang tugasnya.

 

Seksi Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup

Tugas :

  1. Menyusun program dan kegiatan seksi peningkatan kapasitas lingkungan hidup;
  2. Mengembangkan materi dan metode edukasi untuk penyuluhan lingkungan hidup;
  3. Melaksanakan edukasi dan penyuluhan lingkungan hidup;
  4. Mengidentifikasi kebutuhan peningkatan kapasitas instruktur dan penyuluh lingkungan hidup;
  5. Meningkatkan kapasitas instruktur dan penyuluh lingkungan hidup;
  6. Mengoordinasikan pembinaan kelompok masyarakat peduli lingkungan hidup;
  7. Melaksanakan pengembangan penghargaan lingkungan hidup;
  8. Menyusun bahan kebijakan tata cara pemberian penghargaan lingkungan hidup;
  9. Menyiapkan bahan tim penilai penghargaan yang kompeten;
  10. Melaksanakan penilaian dan pemberian penghargaan lingkungan hidup;
  11. Mengoordinasikan pembinaan dan pelaksanaan program Adipura, Adiwiyata, Clean, Green and Healthy dan program yang berhubungan dengan pengelolaan lingkungan hidup;
  12. Melaksanakan sosialisasi dan diseminasi peraturan perundang-undangan lingkungan hidup;
  13. Meningkatkan peran serta masyarakat dalam pengelolaan dan peningkatan kualitas lingkungan hidup;
  14. Menyusun database peningkatan kapasitas lingkungan hidup;
  15. Melaksanakan pemantauan terhadap tempat pemrosesan akhir dengan sistem pembuangan sanitary landfill;
  16. Melaksanakan penyediaan fasilitas pendaurulangan sampah dan pembinaan pendaurulangan sampah;
  17. Menyiapkan bahan pembinaan pemanfaatan kembali sampah dari produk dan kemasan produk;
  18. Menyiapkan bahan koordinasi pemilahan, pengumpulan, pengangkutan dan pemrosesan akhir sampah;
  19. Menyiapkan bahan kerjasama dengan kabupaten/kota lain dan kemitraan dengan badan usaha pengelola sampah dalam menyelenggarakan pengelolaan sampah;
  20. Menyiapkan bahan pengembangan investasi dalam usaha pengelolaan sampah;
  21. Menyiapkan bahan pelaksanaan perizinan pengolahan sampah, pengangkutan sampah dan pemrosesan akhir sampah yang diselenggarakan oleh swasta;
  22. Melaksanakan kemitraan/kerjasama dengan masyarakat/kelompok masyarakat, dunia usaha dan lembaga sosial masyarakat bidang lingkungan serta pihak terkait lainnya dalam kegiatan pengelolaan lingkungan hidup;
  23. Melaksanakan monitoring, evaluasi, pengendalian dan pelaporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; dan
  24. Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh pimpinan/atasan sesuai dengan bidang tugasnya.

 

Unit Pelaksana Teknis ( UPT )

1.     UPT Tempat Pemrosesan Akhir Sampah Manggar melaksanakan sebagian tugas Dinas sebagaimana diatur dalam Peraturan Wali Kota Nomor 41 Tahun 2012 tentang Pembentukan Organisasi, Tata Kerja dan Uraian Tugas Unit Pelaksana Teknis Tempat Pemrosesan Akhir Manggar pada Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Permakaman Kota Balikpapan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Wali Kota Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 41 Tahun 2012 tentang Pembentukan Organisasi, Tata Kerja dan Uraian Tugas Unit Pelaksana Teknis Tempat Pemrosesan Akhir Manggar pada Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Permakaman Kota Balikpapan dan UPT Kebun Raya Balikpapan yang melaksanakan sebagian tugas Dinas sebagaimana diatur dalam Peraturan Wali Kota Nomor 40 Tahun 2014 tentang Pembentukan Organisasi, Tata Kerja dan Uraian Tugas Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Kebun Raya Balikpapan pada Badan Lingkungan Hidup, yang terbentuk dengan susunan organisasi dan tata kerja sebelum Peraturan Wali Kota ini diundangkan, tetap melaksanakan tugasnya, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Dinas sampai dengan dibentuknya UPT baru berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;

2.     Pejabat yang menduduki jabatan pada saat berlakunya Peraturan Wali Kota ini, tetap melaksanakan tugas sampai dengan dilantiknya pejabat yang baru berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Wali Kota ini; dan

3.   Pejabat UPT Tempat Pemrosesan Akhir Sampah Manggar dan UPT Kebun Raya Balikpapan yang menduduki jabatan pada saat berlakunya Peraturan Wali Kota ini, tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan terbentuknya UPT baru sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Kelompok Jabatan Fungsional

  1. Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas sesuai dengan keahlian dan/atau keterampilan tertentu serta bersifat mandiri.
  2. Kelompok jabatan fungsional terdiri dari sejumlah tenaga dalam jenjang jabatan fungsional yang dapat dibagi dalam berbagai kelompok sesuai sifat dan keahliannya.
  3. Setiap kelompok dikoordinir oleh seorang tenaga fungsional senior yang ditunjuk.
  4. Kelompok Jabatan Fungsional secara administratif bertanggungjawab kepada Kepala Dinas melalui Kepala Bidang dan secara operasional dikoordinasikan dan bertanggung jawab kepada kepala seksi sesuai pembidangannya.
  5. Jumlah Jabatan Fungsional ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.