Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Balikpapan adalah salah satu Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Balikpapan yang menyusun dan melaksanakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup sesuai dengan Peraturan Wali Kota Balikpapan Nomor 1 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Perangkat Daerah.