Penjaringan Program Kampung Iklim (Proklim) di Kota Balikpapan Tahun 2019.
Menindak lanjuti Surat Edaran Gubernur Kalimantan Timur Nomor : 660.I/3996/EK Tanggal 29 Agustus 2018 perihal Himbauan Pembentukan Kampung Iklim Pada Wilayah Kecamatan Kabupaten/Kota se Kalimantan Timur dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tanggal 01 November 2016 tentang Program Kampung Iklim, Wali Kota Balikpapan menerbitkan Instruksi Wali Kota Balikpapan Tanggal 30 September 2018 tentang Pembentukan Kampung Iklim dalam rangka penuruna emisi Gas Rumah Kaca (GRK) dengan melaksanakan Gerakan Pengendalian Perubahan Iklim melalui Program Kampung Iklim (Proklim).
DLH Kota Balikpapan melalui Bidang Tata Lingkungan dan Perlindungan Sumber Daya Alam (TLPSDA) melaksanakan kegiatan Penjaringan Program Kampung Iklim di Kota Balikpapan yang dilaksanakan dari tanggal 26 s/d 28 Pebruari 2019 bertempat di Ruang Rapat Bidang TLPSDA dengan mengundang beberapa pihak antara lain yaitu Kelurahan (Baru Ulu, Baru Tengah, Marga Sari, Margo Mulyo, Kariangau, Telaga Sari, Graha Indah, Batu Ampar, Karang Joang dan Manggar Baru), LPM dan Tokoh Masyarakat dari kelurahan yang diundang dalam acara kegiatan tersebut.
Dalam kegiatan tersebut, Kepala Bidang TLPSDA menjelaskan tentang maksud dan tujuan dilaksanakannya Penjaringan Proklim tersebut dengan materi komponen kegiatan antara lain :
1. Kegiatan Adaptasi Perubahan Iklim meliputi :
a. Pengendalian kekeringan, banjir dan longsor dengan cara melakukan pemanenan air hujan, peresapan air, perlindungan dan pengelolaan mata air, penghematan penggunaan air, penyediaan sarana dan prasarana pengendalian banjir, sistem peringatan dini (early warning system), rancang bangun yang adaptif, terasiring dan penanaman vegetasi.
b. Peningkatan ketahanan pangan dengan melakukan sistem pola tanam, sistem irigasi/drainase, pertanian terpadu (integrated farming/mix farming), pengelolaan potensi lokal, penganekaragaman tanaman pangan, sistem dan teknologi pengelolaan lahan dan pemupukan, teknologi pemuliaan tanaman dan hewan ternak serta pemanfaatan lahan pekarangan.
c. Penanganan atau antisipasi kenaikan muka laut, rob, intrusi air laut, abrasi, ablasi atau erosi akibat angin dan gelombang tinggi (khusus daerah pesisir) dengan cara menangani struktur pelindung alamiah, struktur perlindungan buatan, struktur konstruksi bangunan, relokasi, penyediaan air bersih, pengelolaan pesisir terpadu dan mata pencaharian alternatif.
d. Pengendalian penyakit terkait iklim dengan melakukan kegiatan pengendalian vektor, sistem kewaspadaan dini, sanitasi dan air bersih serta Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).
2. Kegiatan Mitigasi Perubahan Iklim meliputi :
a. Pengelolaan sampah dan limbah padat dengan cara melakukan pewadahan dan pengumpulan, pengolahan, pemanfaatan dan penerapan konsep zero-waste.
b. Pengolahan dan pemanfaatan limbah cair domestik dan industri rumah tangga.
c. Penggunaan energi baru, terbarukan dan konservasi energi dengan menerapkan teknologi rendah emisi gas rumah kaca, energi baru terbarukan dan efisiensi energi.
d. Pengelolaan budidaya pertanian dengan melaksanakan pengurangan pupuk dan modifikasi sistem pengairan dan kegiatan pasca - panen.
e. Peningkatan tutupan vegetasi dengan melakukan penghijauan dan praktik wanatani.
f. Pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan dengan sistem pengendalian kebakaran dan pengelolaan lahan gambut.
3. Kelompok Masyarakat dan Dukungan Berkelanjutan meliputi :
a. Kelompok masyarakat yang diakui keberadaannya dan telah memiliki pengurus, struktur organisasi, rencana/program kerja, aturan dan sistem kaderisasi.
b. Dukungan kebijakan yang memilki kearifan lokal dan kebijakan kelompok, kebijakan desa dan kebijakan kecamatan/kabupaten/kota.
c. Dinamika masyarakat, dimana tingkat keswadayaan masyarakat dapat diukur, sistem pendanaan yang mandiri dan partisipasi gender berdasarkan kelompoknya.
d. Kapasitas Masyarakat untuk turut serta menyebarluaskan kegiatan adaptasi dan mitigasi ke pihak lain, tokoh atau pemimpin lokal, keragaman teknologi, tenaga lokal dan kemampuan masyarakat untuk membangun jejaring.
e. Keterlibatan Pemerintah baik Daerah maupun Pusat.
f. Keterlibatan Dunia Usaha, LSM dan Perguruan Tinggi dalam mendukung kegiatan Proklim.
g. Pengembangan kegiatan yang dilakukan secara . menerus dan penambahan komponen jumlah kegiatan Proklim.
h. Masyarakat dapat memperoleh manfaat dari kegiatan Proklim baik secara ekonomi, lingkungan dan pengurangan dampak dari kejadian iklim yang ekstrim.