Pelatihan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) Terintegrasi Upaya Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup (PPLH).

Pelatihan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) Terintegrasi Upaya Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup (PPLH) dilaksanakan pada hari Senin, 11 Maret 2019 bertempat di Ruang Rapat Lt. 2 DLH Kota Balikpapan dengan mengundang narasumber dari Dinas Pendidikan Kota Balikpapan dan Ketua Forum Adiwiyata Kota Balikpapan.

Kegiatan pelatihan ini dihadiri oleh Kabid. Penaatan Hukum dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup (PHPKLH) DLH Kota Balikpapan, Kasi. Kurikulum Dinas Pendidikan Kota Balikpapan, Pengawas dan 50 sekolah yang terdiri atas Calon Sekolah Adiwiyata Kota dan Provinsi.

Materi pelatihan yang disampaikan antara lain :

1. Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) Terintegrasi Upaya PPLH.

Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) atau Kurikulum 2006 adalah sebuah kurikulum operasional pendidikan yang disusun oleh, dan dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan di Indonesia. KTSP secara yuridis diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Penyusunan KTSP oleh sekolah dimulai tahun ajaran 2007/2008 dengan mengacu pada Standar Isi (SI) dan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) untuk pendidikan dasar, dan menengah sebagaimana yang diterbitkan melalui Peraturan Menteri Pendidikan Nasional masing-masing Nomor 22 Tahun 2006, dan Nomor 23 Tahun 2006, serta Panduan Pengembangan KTSP yang dikeluarkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP).

Dalam komponen kebijakan berwawasan lingkungan dengan standar Kurikulum Tingkat Satuan pendidikan (KTSP) yang memuat upaya PPLH dan alokasi Rencana Kegiatan Anggaran Sekolah (RAKS) yang mendukung upaya PPLH tersebut, pelaksanaan kurikulum berbasis lingkungan dengan standar guru mempunyai kompetensi dalam mengembangkan kegiatan pembelajaran lingkungan hidup dan siswa yang telah melakukan kegiatan pembelajaran tentang PPLH, kegiatan lingkungan berbasis partisipatif dengan standar pelaksanaan kegiatan PPLH yang terencana bagi warga sekolah dan menjalin kemitraan dalam upaya PPLH dengan berbagai pihak (masyarakat, pemerintah, swasta, media, sekolah lain) dan pengelolaan sarana pendukung ramah lingkungan dengan standar ketersediaan sarana prasarana pendukung yang ramah lingkungan dan peningkatan kualitas pengelolaan sarana dan prasarana yang ramah lingkungan di sekolah. Dengan demikian, sekolah Adiwiyata bukanlah sekolah instan/ dadakan, tetapi memerlukan proses.

2. Rencana Program Pembelajaran (RPP) Terintegrasi Dengan Upaya PPLH.

Salah satu indikator penting dalam pengembangan sekolah berbudaya lingkungan (Adiwiyata) adalah Pengembangan Kurikulum Berbasis Lingkungan. Penyampaian materi lingkungan hidup kepada para siswa dapat dilakukan melalui kurikulum secara terintegrasi. Pengembangan materi, model dan metode belajar yang bervariasi, dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada siswa tentang arti pentingnya lingkungan hidup yang dikaitkan dengan persoalan lingkungan sehari-hari, hal ini dapat dicapai dengan melakukan Pengembangan Model pembelajaran lintas mata pelajaran, Penggalian dan pengembangan materi dan persoalan lingkungan hidup yang ada di masyarakat sekitar, Pengembangan metode belajar berbasis lingkungan dan budaya, Pengembangan kegiatan Kurikuler untuk peningkatan pengetahuan dan kesadaran siswa tentang Lingkungan Hidup.