Press Release Uji Emisi Kendaraan Bermotor (Spot Check) Kota Balikpapan Tahun 2019

UJI EMISI KENDARAAN BERMOTOR (SPOT CHECK) KOTA BALIKPAPAN TAHUN 2019

Emisi gas buang  sebagai sumber pencemar udara adalah sisa hasil pembakaran bahan bakar kendaraan bermotor di dalam mesin pembakaran dalam dan mesin pembakaran luar yang dikeluarkan melalui sistem pembuangan mesin. Emisi gas yang dihasilkan dari kendaraan bermotor, pada umumnya berdampak negatif terhadap lingkungan sehingga perlu diambil beberapa langkah untuk mengendalikan gas buang yang dihasilkan tersebut. Uji emisi adalah mengukur emisi gas buang dari kendaraan bermotor (mesin bensin maupun diesel) dengan menggunakan alat khusus yang disebut Gas Analyzer.

Kementerian Lingkungan Hidup melalui Program Langit Biru, sebagai salah satu instrument pengukuran kinerja lingkungan untuk kualitas udara dan merupakan bagian dari penilaian Adipura, melaksanakan Kegiatan Evaluasi Kualitas Udara Perkotaan (EKUP), yang bersifat WAJIB (Mandatory) dan dilaksanakan secara mandiri oleh 47 kota yang terbagi dalam Kota Besar, Sedang Kecil dan Ibukota Provinsi di Indonesia, Kegiatan ini terdiri dari  kegiatan Fisik (pengujian emisi kendaraan bermotor, pengukuran kualitas udara jalan raya, pengukuran kinerja lalu lintas perkotaan dan transportasi berkelanjutan) serta Non Fisik (Institusi, anggaran, kegiatan  mereduksi tingkat pencemaran udara dan peran aktif masyarakat dalam pengendalian pencemaran udara.  Hasil penilaian EKUP oleh KLHK pada tahun 2018, Pemerintah Kota Balikpapan sebagai kota dengan kategori besar, mendapatkan hasil terbaik dengan skor 83 dari 45 kota peserta EKUP.  

Salah satu kegiatan fisik untuk pengendalian kualitas udara ambien di jalan raya adalah dengan mengendalikan emisi gas buang dari kendaraan bermotor. Untuk itu sebagai langkah persiapan dan antisipasi, sosialisasi, dan ketaatan terhadap Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun 2006 tentang Ambang Batas Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Lama serta dalam upaya menurunkan pencemaran udara dari sektor transportasi melalui promosi dan penerapan kebijakan transportasi berkelanjutan di daerah perkotaan guna terwujudnya kualitas udara bersih di Perkotaan, maka Pemerintah Kota Balikpapan melalui Dinas Lingkungan Hidup melaksanakan Uji Petik (Spot Check) Emisi Kendaraan Bermotor.

Kegiatan uji emisi pada tahun 2019 dilaksanakan 1 (satu) kali melalui APBD Kota Balikpapan  dan didukung oleh CSR dari beberapa perusahaan di Kota Balikpapan. Lingkup kegiatan dalam EKUP ini antara lain meliputi uji emisi kendaraan bermotor selama 3 (tiga) hari. Melalui kegiatan ini diharapkan memiliki informasi tingkat kelulusan emisi kendaraan bahan bakar bensin dan solar dari kendaraan bermotor (spot check). Untuk kota besar pada program Langit Biru target kendaraan terjaring/teruji minimal adalah 2500 kendaraan, sehingga target minimal 850 kendaraan roda empat pribadi/dinas/ operasional per hari per lokasi.  Kegiatan uji dilaksanakan secara GRATIS, dan bukan RAZIA oleh kepolisian serta hasil uji emisi akan diberikan langsung.

Pelaksanaan Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor (Spot Check) akan dilaksanakan tanggal 9 – 11 April 2019  di lokasi :

1. Selasa,  9 April 2019  Hari I – halaman parkir Halaman Parkir Asrama Haji Embarkasi Balikpapan – Jl. Mulawarman 

2. Rabu, 10 April 2019 – Hari II – halaman parkir Kantor Telkom Divre VI Jl. MT. Haryono.

3. Kamis, 11 April 2019 - Hari III – halaman parkir Depot LPG Pertamina – Jl. Yos Sudarso.

Kegiatan ini dilaksanakan dari jam 08.00 – 16.00 Wita.

Melalui kegiatan ini pemilik kendaraan akan mengetahui kondisi emisi gas buang kendaraan yang dihasilkan berkaitan dengan Baku Mutu yang ditetapkan sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun 2006 dan agar pengguna kendaraan untuk lebih peduli pada kualitas udara dengan cara melakukan perawatan rutin kendaraanya dan juga mengunakan bahan bakar  khususnya kualitas baik. Emisi kendaraan bermotor juga untuk mewujudkan perilaku masyarakat yang lebih sadar lingkungan dan mewujudkan kualitas udara yang sehat.

Pelaksanaan uji petik emisi kendaraan bermotor ini, Dinas Lingkungan Hidup Kota Balikpapan bekerjasama dengan Satlantas Polresta Balikpapan, Dinas Perhubungan Kota Balikpapan, PT. Pertamina MOR VI, beberapa dealer meliputi Daihatsu