Sosialisasi Anti Korupsi oleh Inspektorat Kota Balikpapan
Sosialisasi anti korupsi oleh inspektorat yang dilaksanakan di kantor dinas lingkungan hidup kota Balikpapan pada Kamis, (24/7/2024). Kegiatan ini dihadiri oleh pegawai dlh kota Balikpapan yang siap menerima materi sosialisasi antikorupsi.
Pemahaman pasal 2 UU 31 Tahun 1999 jo UU 20 Tahun 2001 korupsi adalah perbuatan melawan hukum dengan maksud memperkaya diri sendiri/orang lain (perseorangan atau korporasi) yang dapat merugikan keuangan/perekonomian negara.
Dlh Balikpapan melakukan sosialisasi antikorupsi sebagai upaya untuk menyebarluaskan pemahaman tentang bahaya korupsi dan pentingnya integritas, transparansi, serta akuntabilitas di berbagai sektor. Tujuannya adalah untuk membentuk kesadaran dan sikap yang mendukung pencegahan korupsi di masyarakat.
Beberapa highlight dari sosialisasi ini adalah Jenis – jenis Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) berdasarkan UU no 31 Tahun 1999 jo UU no 20 tahun 2001 bahwa Korupsi dirumuskan dalam 30 jenis Tipikor dan dikelompokkan menjadi 7 jenis besar yaitu; Kerugian Keuangan Negara, Penggelapan Dalam Jabatan, Perbuatan Curang, Pemerasan, Gratifikasi, Suap Menyuap, Benturan Kepentingan Dalam Pengadaan. Adapun tindak pidana lain yang berhubungan dengan korupsi yaitu; Merintangi pemeriksaan, Keterangan Kekayaan, Keterangan Rekening, Keterangan Palsu, Identitas Pelapor. Serta terdapat data perkara dan penanganan TPK berdasarkan instansi dan pelaku.
Data mengenai perkara Tindak Pidana Korupsi (TPK) berdasarkan instansi di Indonesia umumnya mencakup informasi tentang bagaimana kasus-kasus korupsi ditangani oleh berbagai lembaga penegak hukum dan instansi pemerintah. Data penanganan Tindak Pidana Korupsi (TPK) di Indonesia umumnya mencakup berbagai aspek penting mengenai bagaimana kasus-kasus korupsi ditangani oleh instansi terkait. Serta pemahaman tentang survei penilaian Integritas Pemda Kota Balikpapan yang berisi Total Rata – Rata Nilai Nasional dan Rata – Rata Nilai Kota Balikpapan.