Sosialisasi Persetujuan Lingkungan terkait Implementasi Peratuaran Pemerintah Nomor 22 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Pengguaan Sistem Amdalnet.
Sosialisasi Persetujuan Lingkungan terkait Implementasi Peratuaran Pemerintah Nomor 22 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Pengguaan Sistem Amdalnet.
Sosialisasi ini di pimpin oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Balikpapan Bapak Drs.Sudirman Djayaleksana,Mm. Bersama dengan Kepala Bidang TLPSDA Bapak Arrizal Rahman,S.T. Acara ini juga dihadiri oleh dua narasumber, yaitu Ahmad Syaifudin, S.Kom., Analis Data Lingkungan dari KLHK, dan Burhan Kurniawan, ST., Pengendali Dampak Lingkungan Hidup Ahli Pertama dari Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, menyebutkan bahwa untuk setiap rencana usaha/ kegiatan yang menimbulkan dampak penting atau dampak tidak penting, wajib menyusun dokumen lingkungan sesuai dengan potensi dampak, dan penerbitan persetujuan lingkungan.
Setiap rencana usaha/ kegiatan yang dimaksud dalam peraturan perundang-undangan adalah setiap rencana usaha/ kegiatan yang akan dilakukan oleh setiap orang, baik itu oleh perorangan, badan usaha, atau pemerintah. Proses persetujuan lingkungan, sebagaimana diamanatkan dalam PP Nomor 22 Tahun 2021, dilakukan secara digital melalui Sistem Informasi Lingkungan Hidup (SILH) yakni Amdalnet.
AMDALNET adalah sistem informasi dokumen lingkungan hidup yang memfasilitasi penapisan rencana kegiatan/usaha, penyusunan dokumen lingkungan, penilaian dokumen, dan penerbitan SK PKPLH/SKKL.
Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman pelaku usaha dalam memenuhi kelengkapan dokumen lingkungan. Sosialisasi ini juga memberikan informasi mengenai mekanisme untuk mendapatkan Persetujuan Lingkungan, Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah, dan Rincian Teknis Pengelolaan LB3.