PAJAK AIR TANAH

Pajak Air Tanah adalah pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah.

Dasar Hukum

1.   Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049).

2.   Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pajak Air Tanah (Lembaran Daerah Kota Balikpapan Tahun 2010 Nomor 11 Seri B Nomor 11 Tanggal 23 Desember 2010, Tambahan Lembaran Daerah Kota Balikpapan Nomor 8).

3.   Peraturan Wali Kota Balipapan Nomor 2 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Air Tanah.

 

Objek Pajak Air Tanah

1.      Objek Pajak Air Tanah adalah pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah.

Pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah adalah pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah yang digunakan oleh orang pribadi atau badan untuk berbagai keperluan, antara lain konsumsi perusahaan, perkantoran dan rumah tangga.

2.   Tidak termasuk dari objek Pajak Air Tanah :

a.   Pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

b.   Pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah untuk keperluan dasar rumah tangga, pengairan pertanian dan perikanan rakyat serta peribadatan.

c.   Pemanfaatan air tanah oleh Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah yang khusus didirikan untuk menyelenggarakan usaha eksploitasi dan mengusahakan air dan sumber-sumber air.

d.   Pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah untuk keperluan pemadaman kebakaran.

 

 Subjek dan wajib Pajak Air Tanah

1.   Subjek Pajak Air Tanah adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah.

2.   Wajib Pajak Air Tanah adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah.

 

Izin Pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Tanah

Berdasarkan pasal PP 121 tahun 2015 Tentang Pengusahaan Sumber Daya Air. Pemerintah Provinsi Kalimatan Timur melakukan pengaturan dan pemberian izin bagi orang atau badan yang akan mengambil dan/atau memanfaatan air tanah untuk keperluan air minum, rumah tangga, industri, peternakan, pertanian, irigasi, pertambangan, dan untuk kepentingan lainnya. Kegiatan pemanfaatan dimaksud diberikan izin oleh Gubernur melalui BP2MD provinsi Kalimantan Timur. hanya dapat dilaksanakan setelah mendapat izin dari Gubernur melalui Badan Perizinan dan Penanaman Modal Daerah (BPPMD) Provinsi Kalimantan Timur.

 

Izin tersebut meliputi :

1.   Izin pengeboran air tanah.

2.   Izin pemanfaatan air tanah :

a.   Izin pemanfaatan air tanah untuk sumur bor.

b.   Izin pemanfaatan air tanah untuk sumur pantek/pasak atau sumur gali.

Izin yang diberikan oleh Gubernur tidak dapat dipindahtangankan tanpa persetujuan tertulis dari Gubernur, untuk perubahan izin harus dengan persetujuan Gubernur.

Permohonan untuk mendapatkan izin disampaikan secara tertulis kepada Gubernur melalui Badan Perizinan dan Penanaman Modal Daerah Provinsi Kalimantan Timur dalam jangka waktu tertentu yang ditetapkan  dan izin tersebut diberikan oleh Gubernur setelah hasil pemeriksaan laboratories kualitas air tanah berdasarkan kebutuhan yang bersangkutan telah memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

Peraturan tentang izin pemanfaatan air tanah adalah untuk kegiatan:

1.   Air minum dan/atau dasar rumah tangga.

2.    Penelitian dan/atau penyelidikan yang dilakukan oleh instansi/lembaga pemerintah atau swasta yang telah mendapat pengakuan pemerintah dengan memberikan laporan penelitian kepada Gubernur.

3.      Rumah ibadah, panti asuhan dan bangunan sosial.

Namun untuk melaksanakan kegiatannya, perlu melaporkan kepada Dinas Lingkungan Hidup Kota Balikpapan.

Izin pemanfaatan air tanah dapat dicabut apabila :

1.   Pemegang izin tidak melakukan kegiatan selama jangka waktu tertentu, misalnya tiga bulan sejak izin dikeluarkan.

2.   Kualitas air tanah tidak memenuhi persyaratan.

3.   Pemegang izin tidak memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan dalam surat izin.

4.   Bertentangan dengaan keperntingan umum dan atau mengganggu keseimbangan air atau menyebabkan terjadinya kerusakan lingkungan hidup.

5.   Atas dasar permintaan pemegang izin.

 

Dasar Pengenaan, Tarif dan Cara Perhitungan Pajak Air Tanah

 

1.   Dasar Pengenaan Pajak Air Tanah adalah Nilai Perolehan Air Tanah.

2.   Nilai Perolehan Air Tanah dinyatakan dalam rupiah yang dihitung dengan mempertimbangkan faktor-faktor berikut :

a.   Lokasi sumber air.

b.   Tujuan pengambilan dan/atau pemanfaatan air.

c.   Volume air yang diambil dan/atau dimanfaatkan.

d.   Tingkat kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh pengambilan dan/atau pemanfaatan air.

3.   Besarnya Nilai Perolehan Air Tanah dihitung dengan cara mengalikan volume pengambilan air dengan Harga Dasar Air. 

      Besarnya Nilai Perolehan Air Tanah ditetapkan sebagai berikut :

  1. Pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah perusahaan PT Pertamina dan para Kontraktornya untuk kegiatan Industri Pertambangan Minyak dan Gas Bumi sebesar Rp.125,00/M3.
  2. Pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah oleh PT. Perusahaan Listrik Negara (Persero) untuk kegiatan pembangkit listrik Industri sebesar Rp. 75,00/M3.
  3. Pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah oleh Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) sebesar Rp. 125,00/M3.

 

  1. Pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah selain sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c adalah :

 

NILAI PEROLEHAN AIR TANAH ( Rp. / M3 )

VOLUME ( M3 )

HARGA DASAR AIR

Non Niaga

Niaga Kecil

Industri Kecil

Niaga Besar

Industri Besar

0 – 50

788

1.060

1.541

1.641

3.336

51 – 500

793

1.074

1.569

2.701

3.426

501 – 1.000

799

1.087

1.597

2.762

3.516

1001 – 2.500

804

1.101

1.625

2.822

3.607

> 2.500

810

1.115

1.681

2.882

3.697

 

5.   Perhitungan Nilai Perolehan Air Tanah dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kota Balikpapan.

6.   Penetapan Nilai Perolehan Air Tanah adalah berdasarkan tarif progresif dan klasifikasi pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah.

Klasifikasi pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah dibagi ke dalam 5 (lima) golongan, terdiri dari:

a.   Non Niaga, merupakan kegiatan yang tidak termasuk Niaga dan Industri, akan tetapi pemakaian air tanah lebih 100 M3/bulan.

b.   Niaga kecil, merupakan kegiatan usaha dengan modal < (kurang dari) 200 juta (dua ratus juta rupiah) dengan kegiatan pembelian, penjualan, jasa, ekspor dan impor suatu barang, yang memakai air dengan kapasitas pompa < (kurang dari) 2 liter/detik, antara lain toko/kios/warung, tempat penjualan air, perusahaan negara yang diusahakan secara komersial seperti kantor, rumah sakit/klinik swasta, apotek, bengkel, percetakan, gudang, penjahit/tailor, salon kecantikan, panti pijat, mandi uap, pangkas rambut, kolam renang, bimbingan tes/kursus keterampilan, biro jasa, terminal bus, losmen/penginapan/villa / cottage, rumah makan, restoran, hotel, dan niaga lainnya yang sejenis.

c.   Niaga Besar, merupakan kegiatan usaha dengan modal > (lebih dari) 200 juta (dua ratus juta rupiah) dengan kegiatan pembelian, penjualan, jasa, ekspor dan impor suatu barang, yang memakai air dengan kapasitas pompa > (lebih dari) 2 liter/detik, antara lain toko/kios/warung, tempat penjualan air, perusahaan negara yang diusahakan secara komersial seperti kantor, rumah sakit/klinik swasta, apotek, bengkel, percetakan, gudang, penjahit/tailor, salon kecantikan, panti pijat, mandi uap, pangkas rambut, kolam renang, bimbingan tes/kursus keterampilan, biro jasa, terminal bus, losmen /penginapan /villa/ cottage, rumah makan, restoran, hotel, dan niaga lainnya yang sejenis;

d.   Industri Kecil, merupakan kegiatan usaha dengan modal < (kurang dari) 400 juta (empat ratus juta rupiah) dengan kegiatan ekonomi dan jasa yang mengolah bahan mentah, bahan baku, bahan setengah jadi dan/atau barang jadi, yang lebih tinggi penggunaannya yang memakai air tanah dengan kapasitas pompa < (kurang dari) 2 liter/detik, antara lain industri rumah tangga, pengrajin/sanggar seni lukis, industri tekstil/batik, industri bahan kimia/obat-obatan, industri kertas, industri perkayuan, industri pertambangan, industri minuman/es, industri mobil/karoseri, kontraktor pertambangan, minyak, gas bumi, dan perkebunan, industry perkebunan dan industri lainnya yang sejenis.

e.   Industri Besar, merupakan kegiatan usaha dengan modal > (lebih dari) 400 juta (empat ratus juta rupiah) dengan ekonomi dan jasa yang mengolah bahan mentah, bahan baku, bahan setengah jadi dan/atau barang jadi, keadaan awal/asli menjadi suatu barang/keadaan dengan nilai yang lebih tinggi penggunaannya yang memakai air tanah dengan kapasitas pompa > (lebih dari) 2 liter/detik, antara lain industri rumah tangga, pengrajin/sanggar seni lukis, industri tekstil/batik, industri bahan kimia/obat-obatan, industri kertas, industri perkayuan, industri pertambangan, industri minuman/es, industri mobil / karoseri, kontraktor pertambangan, minyak, gas bumi, dan perkebunan, industry perkebunan dan industri lainnya yang sejenis.

7.   Besarnya Nilai Perolehan Air Tanah ditetapkan dalam Peraturan Wali Kota yang dapat ditinjau kembali secara periodik paling lama setahun sekali.

 

Tarif Pajak Air Tanah

 

1.   Tarif Pajak Air Tanah ditetapkan sebesar 20% (dua puluh persen).

2.   Perhitungan Pajak Air Tanah : Tarif Pajak (20%) x Nilai Perolehan Air Tanah (NPA)

 

 Pelaporan dan pembayaran Pajak Air Tanah

 

Pelaporan dan pembayaran Pajak Air Tanah yang terutang dilakukan ke Kas Daerah melalui Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah setelah mendapatkan hasil perhitungan Nilai Perolehan Air Tanah dari Dinas Lingkungan Hidup Kota Balikpapan.