RAPAT KOORDINASI DAERAH PEMANTAPAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP (RAKORDA PPLH) SE - KALIMANTAN TIMUR DI KOTA BALIKPAPAN, 18 – 19 FEBRUARI 2019

Wednesday - 20 Februari 2019 - Dibaca: 858 kali

Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) se-Kalimantan Timur Tahun 2019 dengan tema “Berdaulat Menuju Kaltim Bebas Sampah”, #Sampahku, Tanggung Jawabku, yang dilaksanakan di Kota Balikpapan dari tanggal 17 – 19 Pebruari 2019 bertempat di Hotel Le Grandeur Balikpapan.

Pelaksanaan Rakorda PPLH ini dalam rangka koordinasi dan sinergi dalam penyelesaian isu-isu aktual lingkungan hidup di Provinsi Kalimantan Timur, khususnya dalam rangka meningkatkan upaya menuju Kalimantan Timur bebas dari sampah.

Dalam arahan dan paparan dari Gubernur Kalimantan Timur, Pelaksana Tugas DLH Provinsi Kalimantan Timur, Walikota Balikpapan, Pemaparan Nara Sumber dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Pemaparan Nara Sumber dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, pemaparan 4 (empat) DLH Kabupaten/Kota yang telah menyelesaikan dokumen Kebijakan Strategis Daerah (JAKSTRADA) Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, yaitu: Kota Balikpapan, Kota Samarinda, Kota Bontang dan Kabupaten Berau serta memperhatikan saran, masukan dan tanggapan dari peserta Rapat Koordinasi Daerah Pemantapan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Rakorda PPLH) se-Kalimantan Timur menghasilkan beberapa rumusan antara lain yaitu :

  1. Pemerintah Provinsi Kaltim mengajak semua Kabupaten/kota untuk lebih berperan aktif dan saling bersinergi dalam menangani isu-isu strategis dan permasalahan lingkungan hidup.
  2. Pemerintah Provinsi Kaltim dan seluruh Kabupaten/kota se-Kaltim berkomitmen bersama meningkatkan upaya signifikan untuk mengurangi sampah plastik mulai dari sumbernya di wilayah masing-masing untuk mendukung “Indonesia Bebas Sampah 2025”.
  3. Mendorong pemerintah daerah untuk mengeluarkan kebijakan dan strategi dalam pengurangan dan penanganan sampah plastik yang berkelanjutan, serta melakukan langkah peduli dan aksi nyata pembersihan sampah plastik di kawasan perairan dan daratan melalui gerakan masyarakat.
  4. Mendorong penyelesaian penyusunan Pergub/Perwali/Perbup Jakstrada (Kebijakan dan Strategi Daerah dalam pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis rumah tangga) pada tahun 2019 dan implementasinya hingga tahun 2025.
  5. Untuk mewujudkan komitmen perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang optimal di Provinsi Kaltim, maka pemerintah daerah perlu menciptakan praktek teknis yang bersifat inovatif dan kreatif, dimana dalam pelaksanaannya dibutuhkan sinergitas antara Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota dengan para pelaku dunia usaha, pemangku kepentingan dan masyarakat.
  6. Melaksanakan Less Waste Briefing atau Pandun Pengurangan Sampah yang dilakukan sesudah safety briefing pada setiap kegiatan/rapat baik pemerintah, swasta dan masyarakat, yang setidaknya diformalkan dalam bentuk surat edaran oleh Bupati/Walikota.
  7. Menjadikan semua instrumen kajian lingkungan meliputi dokumen perencanaan (RPPLH), dokumen inventarisasi (DIKPLHD), dokumen pemanfaatan (Daya Dukung Daya Tampung), dokumen pengendalian (KLHS, Amdal, UKL-UPL, DELH, DPLH) sebagai dokumen perencanaan, pemanfaatan, dan pengendalian lingkungan hidup yang memberikan sumbangsih terhadap Pengelolaan sampah, meliputi pengurangan sampah dan penanganan sampah untuk menuju Indonesia Bebas Sampah Tahun 2025.