Pemusnahan Arsip Keuangan Eks DKPP Tahun 2015

Thursday - 26 Oktober 2023 - Dibaca: 278 kali

Komitmen DLH Kota Balikpapan dalam melaksanakan Peraturan Wali Kota Balikpapan Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemusnahan Arsip di Lingkungan Pemerintah Daerah dan Surat Wali Kota Balikpapan Nomor 045.34/1416/DLH tanggal 13 Oktober 2023 tentang Persetujuan Pemusnahan Arsip, DLH melaksanakan pemusnahan arsip keuangan tahun 2015 dari DKPP (fungsi kebersihan DKPP melebur masuk menjadi tugas fungsi DLH sejak tahun 2017).

Agenda ini dihadiri langsung Kepala DLH Kota Balikpapan dan Kepala Disputakar Kota Balikpapan didampingi Sekretaris dan pejabat/jabfung pengelola kearsipan.

Arsip dimusnahkan dengan menggunakan mesin shredder dan dilanjutkan bekerjasama dengan pihak ketiga yang akan mengolah residu arsip dengan prinsip 3R.

Pemusnahan arsip ini merupakan salah satu cara untuk mengurangi jumlah arsip sehingga penyelenggaraan kearsipan menjadi efektif dan efisien. Pemusnahan arsip juga merupakan upaya untuk menjaga keamanan informasi pada arsip dari penyalahgunaan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab sekaligus menyelamatkan arsip yang bernilai guna.