Pengumuman Studi Amdal Pembangunan IKN

Friday - 24 Juni 2022 - Dibaca: 2669 kali

Sebagaimana amanah Undang-Undang No. 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) yang
dibantu Tim Transisi Pendukung Persiapan, Pembangunan, dan Pemindahan Ibu Kota Negara (Tim Transisi) dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, dalam hal ini mendapat tugas untuk merencanakan dan melaksanakan kegiatan pembangunan infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat pada tahap pertama prioritas tahun 2022-2024. 

Pembangunan ini diperuntukkan guna mendukung kebutuhan Ibu Kota Nusantara (IKN) pada tahun 2024 akan sarana dan prasarana seperti bangunan Istana Negara, Kantor Pusat Pemerintahan, sumber daya air, pengendalian banjir, sistem jaringan transportasi, sistem penyediaan air minum (SPAM), sistem pengelolaan air limbah domestik (SPALD), sistem pelayanan persampahan, penyediaan hunian, layanan sarana kesehatan, sarana peribadatan, sarana pendidikan, serta fasilitas umum, sosial, dan ekonomi