Sosialisasi Pedoman Penyusunan DIKPLHD Kota Balikpapan

Wednesday - 13 Maret 2019 - Dibaca: 1871 kali

Dalam rangka persiapan penyusunan Dokumen Informasi Kinerja Pengelolaan Lingkungan Hidup (DIKPLHD) Tahun 2018, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Balikpapan melaksanakan kegiatan Sosialisasi Pedoman Penyusunan DIKPLHD 2019 sesuai surat Sekretaris Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup (KLHK) Nomor : S.1362/SETJEN/DATIN/ PD/DTN.0/12/2018 tanggal 12 Desember 2018 perihal Penyampaian Pedoman DIKPLHD 2019 bertujuan untuk meningkatkan kualitas penyusunan DIKPLHD.

Kegiatan Sosialisasi dilaksanakan pada hari Jum'at tanggal 8 Maret 2019 bertempat di Ruang Rapat Lt. 2 DLH Kota Balikpapan, dipimpin oleh Sekretaris DLH Kota Balikpapan diikuti oleh seluruh Kabid dan Kasi dilingkungan DLH Kota Balikpapan, OPD Teknis Terkait, P3EK, BMKG, PDAM, BPS, Perguruan Tinggi dan LSM dengan mengundang narasumber dari PUSDATIN KLHK, Ibu Susi Oktalina.

Dalam pemaparannya, Ibu Susi Oktalina selaku narasumber menjelaskan beberapa hal antara lain :

1. KLHK telah menerbaitkan Pedoman Penyusunan DIKPLHD yang terbaru, dimana terdapat penambahan tabel DIKPLHD yang semula berjumlah 53 tabel bertambah menjadi 65 tabel. Adapun dasar penambahan tabel dikarenakan adanya isu yang berasal dari daerah Jawa Timur yaitu mengenai keanekaragaman hayati. Selain itu, terjadi perubahan analis yang semula PSR (Pressure-State-Response) berubah menjadi DPSIR (Driving Force-Pressure-State-Impact-Response), tata cara penyusunan dan penilaian dimana dalam penilaian DIKPLHD perlu mendapat rekomendasi dari Provinsi. Perlu diketahui bahwa tambahan tambahan data wajib dibuat, hal ini dikarenakan mempunyai nilai point yang sangat besar, harus ada data biomasa dan keterangan tabel harus sejelas mungkin.

2. Adanya wacana dalam presentasi yang selama ini oleh Kepala Daerah, kedepan akan melibatkan DPRD setempat.

3. Pemberian Nirwasita Tantra akan dibagi beberapa kategori berdasarkan kategori Kota Kecil, Sedang dan Besar dilihat dari jumlah penduduk.

4. Dasar penyusunan DIKPLHD yaitu Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Infornasi Publik.

5. Tim Penyusun DIKPLHD harus dikukuhkan oleh Kepala Daerah.

6. Seluruh data lingkungan yang tercantum dalam DIKPLHD akan diintegrasikan dengan KPK.

7. Penetapan isu prioritas lingkungan harus melibatkan OPD Teknis Terkait, Perguruan Tinggi dan LSM, penetapan isu prioritas minimal 3 isu dan maksimal 5 isu, isu yang dipilih sifatnya harus berpengaruh kepada orang banyak dan dalam waktu yang lama, inovasi akan didapat setelah adanya isu prioritas, permasalahan air tanah di Kota Balikpapan dapat menjadi salah satu isu yang perlu diangkat, isu dapat diambil dari data pada tabel yang telah terisi dan adanya sinkronisasi antara isu dan data pada tabel.

8. Untuk input data yang semula pada Sistem Informasi Lingkungan Hidup pindah ke dataalam.menlhk.go.id.

9. Dokumen DIKPLHD harus sudah diterima PUSDATIN KLHK paling lambat tanggal 5 Mei 2019 dalam bentuk soft file dan wajib di upload ke website.